Andi Ahmad S
Rabu, 17 September 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi remaja menggunakan vape (Pexels/Muhamad Lutfi)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pelarangan total vape, tetapi tidak akan tergesa-gesa.
  • BNN menggarisbawahi pentingnya penelitian ilmiah dan kolaborasi lintas-lembaga.
  • Kebijakan pelarangan total di Singapura menjadi acuan utama.
[batas-kesimpulan]

SuaraBogor.id - Debat soal rokok elektrik atau vape di Indonesia sepertinya akan memasuki babak baru yang lebih serius.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di bawah pimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara terbuka mengakui sedang mengkaji peluang pelarangan total vape.

Yang meniru langkah super ketat yang sudah diambil negara tetangga, Singapura melarang total vape.

Meski BNN menegaskan keputusan ini tidak bisa diambil sepihak dan butuh kolaborasi lintas kementerian, sinyalnya sudah sangat jelas pemerintah melihat ada ancaman serius di balik kepulan asap vape.

Lalu, apa saja faktor-faktor yang mendorong wacana ini begitu kuat? Berikut adalah 5 fakta kunci yang menjadi alasan utama di balik kemungkinan vape akan dilarang total di Indonesia.

1. Aturan "Sangar" Singapura Jadi Patokan: Denda Rp25 Juta

Singapura sudah lebih dulu mengambil sikap tanpa kompromi. Sejak 18 Agustus 2025, negara itu resmi memberlakukan Undang-Undang Tembakau yang melarang total pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape. Hukumannya tidak main-main.

Siapapun yang melanggar bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara Rp25,1 juta.

Kebijakan setegas ini menjadi salah satu tolok ukur utama bagi BNN dalam merumuskan langkah di Indonesia.

Baca Juga: RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba

2. Pengguna Vape Bisa Dianggap Pecandu Narkoba

Ini mungkin yang paling mengejutkan dari aturan Singapura. Pemerintah di sana tidak hanya melarang, tetapi juga mengaitkannya langsung dengan undang-undang narkotika.

Mereka memasukkan zat etomidate, yang kadang ditemukan pada cairan vape, ke dalam daftar narkotika Kelas C.

Konsekuensinya? Pengguna vape yang terbukti positif zat tersebut akan diperlakukan sama seperti penyalahguna narkoba. Mereka bisa dipaksa masuk program rehabilitasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa ancaman vape dianggap setara dengan bahaya narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluang pelarangan rokok elektrik atau vape usai membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rolandus Nampu.

3. Terbukti Jadi Pintu Masuk Ganja Sintetis

Load More