SuaraBogor.id - Debat soal rokok elektrik atau vape di Indonesia sepertinya akan memasuki babak baru yang lebih serius.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di bawah pimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara terbuka mengakui sedang mengkaji peluang pelarangan total vape.
Yang meniru langkah super ketat yang sudah diambil negara tetangga, Singapura melarang total vape.
Meski BNN menegaskan keputusan ini tidak bisa diambil sepihak dan butuh kolaborasi lintas kementerian, sinyalnya sudah sangat jelas pemerintah melihat ada ancaman serius di balik kepulan asap vape.
Lalu, apa saja faktor-faktor yang mendorong wacana ini begitu kuat? Berikut adalah 5 fakta kunci yang menjadi alasan utama di balik kemungkinan vape akan dilarang total di Indonesia.
1. Aturan "Sangar" Singapura Jadi Patokan: Denda Rp25 Juta
Singapura sudah lebih dulu mengambil sikap tanpa kompromi. Sejak 18 Agustus 2025, negara itu resmi memberlakukan Undang-Undang Tembakau yang melarang total pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape. Hukumannya tidak main-main.
Siapapun yang melanggar bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau setara Rp25,1 juta.
Kebijakan setegas ini menjadi salah satu tolok ukur utama bagi BNN dalam merumuskan langkah di Indonesia.
Baca Juga: RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba
2. Pengguna Vape Bisa Dianggap Pecandu Narkoba
Ini mungkin yang paling mengejutkan dari aturan Singapura. Pemerintah di sana tidak hanya melarang, tetapi juga mengaitkannya langsung dengan undang-undang narkotika.
Mereka memasukkan zat etomidate, yang kadang ditemukan pada cairan vape, ke dalam daftar narkotika Kelas C.
Konsekuensinya? Pengguna vape yang terbukti positif zat tersebut akan diperlakukan sama seperti penyalahguna narkoba. Mereka bisa dipaksa masuk program rehabilitasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa ancaman vape dianggap setara dengan bahaya narkotika.
3. Terbukti Jadi Pintu Masuk Ganja Sintetis
Berita Terkait
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba
-
Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Deddy Corbuzier Bocorkan Rahasia BNN: Artis Narkoba Kini Cuma Direhabilitasi, Bukan Ditangkap?
-
Bogor Sukses Turunkan Angka Prevalensi Narkoba, Berkat Kolaborasi dengan Densus 88
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba
-
Vape Bakal Dilarang Total di Indonesia? BNN Buka Suara, Berkaca dari Aturan Keras Singapura