SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, agar bersiap-siap menghadapi sanksi lebih berat lagi, jika melanggar Protokol Kesehatan atau Prokes COVID-19.
Sebab, saat ini Pemkot Bogor sedang menyiapkan sanksi lebih berat, bagi pelanggar Prokes COVID-19. Hal itu bertujuan untuk menurunkan angka kasus Positif COVID-19 Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu, mengatakan bahwa penegakan disiplin yang lebih tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, khususnya terkait dengan menaikkan sanksi denda bagi perorangan dan korporasi.
Alma Wiranta menjelaskan bahwa pemkot setempat memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Bima Arya Klaim Ruang Isolasi RS Covid-19 Bogor Turun 14 Persen
Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mengatur 13 tertib di Kota Bogor, salah satunya adalah tertib kesehatan.
"Dalam tertib kesehatan ini mengatur soal protokol kesehatan yang dijalankan pada pandemi COVID-19," katanya dilansir dari Antara, Kamis (18/2/2021).
Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor saat ini menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor yang merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2006.
Karena telah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Perwali Nomor 107 Tahun 2020 direvisi untuk menyinkronkan aturannya dengan Perda Ketertiban Umum yang baru.
"Posisinya saat ini sedang dalam menyusunan draf oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 17 Februari 2021
Menurut Alma, pada revisi peraturan wali kota ini diusulkan penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menaikkan sanksi administratif denda, yakni denda maksimal untuk perorangan dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta, sedangkan denda makismal untuk korporasi dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
-
Minggu Sore Ini Warga Bogor Rasakan Getaran Gempa Magnitudo 2,9
-
Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal
-
Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Siap-siap Liburan Panjang! Ada 3 Link Dana Kaget Spesial Malam Ini
-
Rumah Aman Bak Hotel Bintang 5 Hadir di Bogor: Gratis untuk Korban KDRT dan Kekerasan Anak
-
Peluang Emas! Lulusan BLK Bogor Bakal Kerja di Jepang
-
Rekomendasi Merek Lipstik Untuk Ombre Viral Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
5 Link Saldo DANA Kaget untuk Kamu! Bagikan Kebahagiaan Lewat Klik Digital