SuaraBogor.id - Bagi masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, agar bersiap-siap menghadapi sanksi lebih berat lagi, jika melanggar Protokol Kesehatan atau Prokes COVID-19.
Sebab, saat ini Pemkot Bogor sedang menyiapkan sanksi lebih berat, bagi pelanggar Prokes COVID-19. Hal itu bertujuan untuk menurunkan angka kasus Positif COVID-19 Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu, mengatakan bahwa penegakan disiplin yang lebih tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, khususnya terkait dengan menaikkan sanksi denda bagi perorangan dan korporasi.
Alma Wiranta menjelaskan bahwa pemkot setempat memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, mengatur 13 tertib di Kota Bogor, salah satunya adalah tertib kesehatan.
"Dalam tertib kesehatan ini mengatur soal protokol kesehatan yang dijalankan pada pandemi COVID-19," katanya dilansir dari Antara, Kamis (18/2/2021).
Menurut Alma, Pemerintah Kota Bogor saat ini menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor yang merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2006.
Karena telah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Perwali Nomor 107 Tahun 2020 direvisi untuk menyinkronkan aturannya dengan Perda Ketertiban Umum yang baru.
"Posisinya saat ini sedang dalam menyusunan draf oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Baca Juga: Bima Arya Klaim Ruang Isolasi RS Covid-19 Bogor Turun 14 Persen
Menurut Alma, pada revisi peraturan wali kota ini diusulkan penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menaikkan sanksi administratif denda, yakni denda maksimal untuk perorangan dari Rp250 ribu menjadi Rp1 juta, sedangkan denda makismal untuk korporasi dari Rp10 juta menjadi Rp50 juta.
Dengan menaikkan sanksi denda ini, Alma berharap dapat menimbulkan efek jera yang lebih tinggi bagi perorangan dan korporasi sehingga berdampak dapat menurunkan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor. (Antara).
Berita Terkait
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Wali Kota Bogor Usul Kuliner Bogor Tampil hingga ke Wilayah Pesisir Jakarta
-
Wali Kota Bogor Minta Pemprov DKI Kembangkan Transportasi di Kotanya, ke Mana Dedi Mulyadi?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
7 Fakta Kelam Pembunuhan Suami Siri: Terungkap Lokasi Penemuan Jasad yang Tak Lazim
-
Hilang Sejak September 2025, Wanita di Depok Ternyata Dibunuh Suami Siri Karena Masalah Ekonomi
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu Cianjur, Tergantung Regulasi dan Kemampuan Kas Daerah
-
Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi