SuaraBogor.id - Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat, langsung di proses Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil) menyerahkan kedua berkas calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat itu, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
"Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru itu," kata Kang Emil di Bandung, dilansir dari Antara (30/3/2021).
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.
Baca Juga: Profil Pertamina Balongan, Kilang Minyak Strategis untuk Jakarta dan Jabar
Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.
"Selama 2 tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan," ujar Kang Emil.
Untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, menurut dia, baru tahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk. Hal ini telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.
Sesuai dengan peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri atas kewilayahan dan kapasitas daerah.
Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD, hingga kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur.
Baca Juga: Hingga Pagi Tadi, Kebakaran di Kilang Minyak Balongan Belum Juga Padam
"Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk," tutur Kang Emil.
Setelah dibahas oleh DPRD Provinsi Jabar, kata Kang Emil, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan ke pemerintah pusat.
"Usulan CDPOB ini akan dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik.
Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, menurut Kang Emil, jumlah kabupaten/kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Dengan demikian, dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
AdMedika dan Kitabisa.org Hadirkan Layanan Test Mini MCU untuk Warga Kampung Rambutan Bogor
-
Desain Bak Istana, Masjid Raya Kabupaten Bogor Siap Jadi Pusat Haji dan Umrah Terpadu
-
Waspada! Abses Bukan Bisul Biasa: Ini Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
-
Fakta-fakta Ngeri Pesta Gay di Puncak Bogor, Dari Botol Miras hingga Pelumas
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu