SuaraBogor.id - Tepat pada peringatan Hari Bumi, para pemerhati lingkungan mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali mengapresiasi peran masyarakat adat sebagai kelompok terdekat dengan alam, yang memegang teguh prinsip dan praktik pelestarian lingkungan.
Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah dengan memastikan adanya jaminan hukum dari negara, agar mereka bisa menjalankan perannya secara optimal, yaitu menjaga fungsi paru-paru dunia.
Hingga saat ini, istilah dan definisi yang dipakai untuk menggambarkan masyarakat adat masih beragam baik oleh pemerintah, LSM, maupun lembaga internasional. Namun, suatu hal yang pasti adalah bahwa kelompok ini masih sangat dekat dengan kehidupan alami dan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup mereka, dalam kehidupan sehari-hari.
Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) adalah salah satu lembaga yang sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal sejak tahun 1991.
Baca Juga: Ucapan Hari Bumi Sedunia 22 April, Tunjukkan Kamu Peduli Lingkungan!
“Pada dasarnya masyarakat adat kita masih punya nilai-nilai kearifan yang sesuai dengan alam dan berinteraksi dengan alam, tetapi jumlahnya minoritas. Meski terlihatnya pasif, sebetulnya semua kebutuhan hidup masyarakat adat terpenuhi secara berkelanjutan, meskipun tidak mewah seperti mayoritas orang pada umumnya. Mereka memiliki dampak yang besar dalam menjaga bumi kita untuk kepentingan yang lebih luas,” ujar Rudi Syaf, Direktur Eksekutif KKI Warsi dalam keterangan tertulis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (22/4/2021).
Terkait dengan hukum, Rudi Syaf mengakui meskipun belum mendapatkan pengakuan dari negara, banyak kelompok masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan telah memperlakukan hutan sebagai bagian penting bagi kehidupan baik secara sosial, ekonomi, kultural, bahkan religi, sesuai dengan kearifan yang diwarisi nenek moyang mereka sejak puluhan tahun lalu.
Riche Rahma Dewita, Koordinator Program KKI-Warsi yang dalam keseharian tugasnya ikut terlibat mendampingi masyarakat adat mengakui bahwa masyarakat adat menggunakan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta menjaga identitas etnis mereka dari generasi ke generasi.
“Dalam menjalankan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk mengelola sumber daya alam, masyarakat adat memerlukan jaminan dari negara agar mereka dapat menjalankan aktivitas hariannya dengan tenang,” jelasnya.
KKI-Warsi sendiri telah membantu beberapa desa adat untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan dari pemerintah daerah untuk mengelola hutan. Dua diantaranya adalah Desa Guguk dan Marga Serampas yang ada di Desa Rantau Kermas di Kabupaten Merangin, Jambi. Desa Guguk berjuang agar hutan adat mereka bisa terus dirawat sebagai sumber konservasi air, sedangkan Desa Rantau Kermas ingin terus menjaga hutan adat yang letaknya berdampingan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Baca Juga: Sejarah Hari Bumi, Diperingati Sejak 1970
Perjuangan Desa Guguk untuk mendapatkan jaminan pengelolaan hutan adat baik dari pemerintah lokal
dan pemerintah pusat cukup panjang. Awalnya hutan yang sudah dijaga masyarakat tepat berada di 2 belakang desa, dimana kawasan tersebut merupakan sumber air dan habitat satwa yang dihormati oleh warga desa.
Ketika tiba-tiba patok Hak Pengusaha Hutan (HPH) hadir di tengah hutan yang mencakup seluruh kawasan hutan yang dijaga masyarakat, maka hal ini langsung menjadi perhatian bagi warga.
“KKI-Warsi ikut terlibat sebagai mediator konflik antara Desa Guguk dan dengan perusahaan pemilik HPH. Akhirnya, pengelolaan hutan adat seluas 690 ha berhasil diakui melalui turunnya SK Bupati Merangin No.287 tahun 2003. Baru pada tahun 2018, kekuatan hukumnya menjadi lebih kuat dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK,” jelas Rudi Syaf.
Rudi menambahkan bahwa sejak mendapatkan jaminan dari pemerintah lokal dan pemerintah pusat, sampai hari ini pengelolaan hutan adat Desa Guguk selalu terjaga. Mereka menerapkan hukum adat terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Misalnya, siapapun yang menebang pohon akan dikenakan denda satu ekor kerbau yang akan dijadikan sajian makanan bersama, dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.
Kasus Hutan Adat Rantau Kermas berbeda lagi. Mengingat 13 ha wilayahnya yang berdampingan langsung dengan TNKS, maka masyarakat setempat mampu menahan ekspansi lahan yang dilakukan warga di luar Marga Serampas.
Pengelolaan ini dilakukan karena masyarakat menikmati keramahan alam untuk menunjang kehidupan mereka. Hal ini otomatis membantu menjaga kondisi alamiah TNKS.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Putra Hendropriyono dan Wamen Desa Ahmad Riza Patria Jadi Bos Telkomsel
-
Janji di Depan Menteri LH, Kapolri Bakal Gencar Awasi Pencemaran Lingkungan: Ini Tuntutan Global
-
Indonesia Darurat Sampah Plastik: Bisakah Kebijakan Daerah Jadi Solusi?
-
Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi
-
Atasi Polusi di Perkotaan, KLH Fokus pada Kawasan Industri dan Bangun Sistem Peringatan Dini
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Siap-siap Liburan Panjang! Ada 3 Link Dana Kaget Spesial Malam Ini
-
Rumah Aman Bak Hotel Bintang 5 Hadir di Bogor: Gratis untuk Korban KDRT dan Kekerasan Anak
-
Peluang Emas! Lulusan BLK Bogor Bakal Kerja di Jepang
-
Rekomendasi Merek Lipstik Untuk Ombre Viral Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
5 Link Saldo DANA Kaget untuk Kamu! Bagikan Kebahagiaan Lewat Klik Digital