SuaraBogor.id - Tepat pada peringatan Hari Bumi, para pemerhati lingkungan mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali mengapresiasi peran masyarakat adat sebagai kelompok terdekat dengan alam, yang memegang teguh prinsip dan praktik pelestarian lingkungan.
Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah dengan memastikan adanya jaminan hukum dari negara, agar mereka bisa menjalankan perannya secara optimal, yaitu menjaga fungsi paru-paru dunia.
Hingga saat ini, istilah dan definisi yang dipakai untuk menggambarkan masyarakat adat masih beragam baik oleh pemerintah, LSM, maupun lembaga internasional. Namun, suatu hal yang pasti adalah bahwa kelompok ini masih sangat dekat dengan kehidupan alami dan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup mereka, dalam kehidupan sehari-hari.
Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) adalah salah satu lembaga yang sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal sejak tahun 1991.
“Pada dasarnya masyarakat adat kita masih punya nilai-nilai kearifan yang sesuai dengan alam dan berinteraksi dengan alam, tetapi jumlahnya minoritas. Meski terlihatnya pasif, sebetulnya semua kebutuhan hidup masyarakat adat terpenuhi secara berkelanjutan, meskipun tidak mewah seperti mayoritas orang pada umumnya. Mereka memiliki dampak yang besar dalam menjaga bumi kita untuk kepentingan yang lebih luas,” ujar Rudi Syaf, Direktur Eksekutif KKI Warsi dalam keterangan tertulis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (22/4/2021).
Terkait dengan hukum, Rudi Syaf mengakui meskipun belum mendapatkan pengakuan dari negara, banyak kelompok masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan telah memperlakukan hutan sebagai bagian penting bagi kehidupan baik secara sosial, ekonomi, kultural, bahkan religi, sesuai dengan kearifan yang diwarisi nenek moyang mereka sejak puluhan tahun lalu.
Riche Rahma Dewita, Koordinator Program KKI-Warsi yang dalam keseharian tugasnya ikut terlibat mendampingi masyarakat adat mengakui bahwa masyarakat adat menggunakan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta menjaga identitas etnis mereka dari generasi ke generasi.
“Dalam menjalankan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk mengelola sumber daya alam, masyarakat adat memerlukan jaminan dari negara agar mereka dapat menjalankan aktivitas hariannya dengan tenang,” jelasnya.
KKI-Warsi sendiri telah membantu beberapa desa adat untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan dari pemerintah daerah untuk mengelola hutan. Dua diantaranya adalah Desa Guguk dan Marga Serampas yang ada di Desa Rantau Kermas di Kabupaten Merangin, Jambi. Desa Guguk berjuang agar hutan adat mereka bisa terus dirawat sebagai sumber konservasi air, sedangkan Desa Rantau Kermas ingin terus menjaga hutan adat yang letaknya berdampingan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Baca Juga: Ucapan Hari Bumi Sedunia 22 April, Tunjukkan Kamu Peduli Lingkungan!
Perjuangan Desa Guguk untuk mendapatkan jaminan pengelolaan hutan adat baik dari pemerintah lokal
dan pemerintah pusat cukup panjang. Awalnya hutan yang sudah dijaga masyarakat tepat berada di 2 belakang desa, dimana kawasan tersebut merupakan sumber air dan habitat satwa yang dihormati oleh warga desa.
Ketika tiba-tiba patok Hak Pengusaha Hutan (HPH) hadir di tengah hutan yang mencakup seluruh kawasan hutan yang dijaga masyarakat, maka hal ini langsung menjadi perhatian bagi warga.
“KKI-Warsi ikut terlibat sebagai mediator konflik antara Desa Guguk dan dengan perusahaan pemilik HPH. Akhirnya, pengelolaan hutan adat seluas 690 ha berhasil diakui melalui turunnya SK Bupati Merangin No.287 tahun 2003. Baru pada tahun 2018, kekuatan hukumnya menjadi lebih kuat dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK,” jelas Rudi Syaf.
Rudi menambahkan bahwa sejak mendapatkan jaminan dari pemerintah lokal dan pemerintah pusat, sampai hari ini pengelolaan hutan adat Desa Guguk selalu terjaga. Mereka menerapkan hukum adat terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Misalnya, siapapun yang menebang pohon akan dikenakan denda satu ekor kerbau yang akan dijadikan sajian makanan bersama, dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.
Kasus Hutan Adat Rantau Kermas berbeda lagi. Mengingat 13 ha wilayahnya yang berdampingan langsung dengan TNKS, maka masyarakat setempat mampu menahan ekspansi lahan yang dilakukan warga di luar Marga Serampas.
Pengelolaan ini dilakukan karena masyarakat menikmati keramahan alam untuk menunjang kehidupan mereka. Hal ini otomatis membantu menjaga kondisi alamiah TNKS.
Berita Terkait
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Harmoni di Jalan Suryakencana, Parade Cap Go Meh Bogor 2026 Digelar Usai Tarawih
-
Pasutri Asal Cisarua Ditemukan Tak Bernyawa di Halaman Bangunan Kosong
-
Kronologi Mobil HRV Terbakar Usai Tabrak Truk di Tol Jagorawi KM 11
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Murah Meriah di Jabodetabek, Cocok untuk Alumni Sekolah Hingga Keluarga
-
Cahaya Harapan dari Panas Bumi, 520 Keluarga di Bogor-Sukabumi Kini Nikmati Listrik Mandiri