SuaraBogor.id - Tepat pada peringatan Hari Bumi, para pemerhati lingkungan mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali mengapresiasi peran masyarakat adat sebagai kelompok terdekat dengan alam, yang memegang teguh prinsip dan praktik pelestarian lingkungan.
Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah dengan memastikan adanya jaminan hukum dari negara, agar mereka bisa menjalankan perannya secara optimal, yaitu menjaga fungsi paru-paru dunia.
Hingga saat ini, istilah dan definisi yang dipakai untuk menggambarkan masyarakat adat masih beragam baik oleh pemerintah, LSM, maupun lembaga internasional. Namun, suatu hal yang pasti adalah bahwa kelompok ini masih sangat dekat dengan kehidupan alami dan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup mereka, dalam kehidupan sehari-hari.
Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) adalah salah satu lembaga yang sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal sejak tahun 1991.
“Pada dasarnya masyarakat adat kita masih punya nilai-nilai kearifan yang sesuai dengan alam dan berinteraksi dengan alam, tetapi jumlahnya minoritas. Meski terlihatnya pasif, sebetulnya semua kebutuhan hidup masyarakat adat terpenuhi secara berkelanjutan, meskipun tidak mewah seperti mayoritas orang pada umumnya. Mereka memiliki dampak yang besar dalam menjaga bumi kita untuk kepentingan yang lebih luas,” ujar Rudi Syaf, Direktur Eksekutif KKI Warsi dalam keterangan tertulis yang diterima Suarabogor.id, Kamis (22/4/2021).
Terkait dengan hukum, Rudi Syaf mengakui meskipun belum mendapatkan pengakuan dari negara, banyak kelompok masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan telah memperlakukan hutan sebagai bagian penting bagi kehidupan baik secara sosial, ekonomi, kultural, bahkan religi, sesuai dengan kearifan yang diwarisi nenek moyang mereka sejak puluhan tahun lalu.
Riche Rahma Dewita, Koordinator Program KKI-Warsi yang dalam keseharian tugasnya ikut terlibat mendampingi masyarakat adat mengakui bahwa masyarakat adat menggunakan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta menjaga identitas etnis mereka dari generasi ke generasi.
“Dalam menjalankan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk mengelola sumber daya alam, masyarakat adat memerlukan jaminan dari negara agar mereka dapat menjalankan aktivitas hariannya dengan tenang,” jelasnya.
KKI-Warsi sendiri telah membantu beberapa desa adat untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan dari pemerintah daerah untuk mengelola hutan. Dua diantaranya adalah Desa Guguk dan Marga Serampas yang ada di Desa Rantau Kermas di Kabupaten Merangin, Jambi. Desa Guguk berjuang agar hutan adat mereka bisa terus dirawat sebagai sumber konservasi air, sedangkan Desa Rantau Kermas ingin terus menjaga hutan adat yang letaknya berdampingan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Baca Juga: Ucapan Hari Bumi Sedunia 22 April, Tunjukkan Kamu Peduli Lingkungan!
Perjuangan Desa Guguk untuk mendapatkan jaminan pengelolaan hutan adat baik dari pemerintah lokal
dan pemerintah pusat cukup panjang. Awalnya hutan yang sudah dijaga masyarakat tepat berada di 2 belakang desa, dimana kawasan tersebut merupakan sumber air dan habitat satwa yang dihormati oleh warga desa.
Ketika tiba-tiba patok Hak Pengusaha Hutan (HPH) hadir di tengah hutan yang mencakup seluruh kawasan hutan yang dijaga masyarakat, maka hal ini langsung menjadi perhatian bagi warga.
“KKI-Warsi ikut terlibat sebagai mediator konflik antara Desa Guguk dan dengan perusahaan pemilik HPH. Akhirnya, pengelolaan hutan adat seluas 690 ha berhasil diakui melalui turunnya SK Bupati Merangin No.287 tahun 2003. Baru pada tahun 2018, kekuatan hukumnya menjadi lebih kuat dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK,” jelas Rudi Syaf.
Rudi menambahkan bahwa sejak mendapatkan jaminan dari pemerintah lokal dan pemerintah pusat, sampai hari ini pengelolaan hutan adat Desa Guguk selalu terjaga. Mereka menerapkan hukum adat terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Misalnya, siapapun yang menebang pohon akan dikenakan denda satu ekor kerbau yang akan dijadikan sajian makanan bersama, dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.
Kasus Hutan Adat Rantau Kermas berbeda lagi. Mengingat 13 ha wilayahnya yang berdampingan langsung dengan TNKS, maka masyarakat setempat mampu menahan ekspansi lahan yang dilakukan warga di luar Marga Serampas.
Pengelolaan ini dilakukan karena masyarakat menikmati keramahan alam untuk menunjang kehidupan mereka. Hal ini otomatis membantu menjaga kondisi alamiah TNKS.
Berita Terkait
-
Telkom Aktif Lakukan Penanaman Bibit Pohon di Berbagai Daerah, Jaga Keanekaragaman Hayati
-
Petugas Angkut Puluhan Ribu Ton Sampah Sisa Perayaan HUT RI ke-80 di Jakarta
-
Semalaman, DLH DKI Kumpulkan 79 Ton Lebih Sampah Usai Perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI di Jakarta
-
Kepergok! Truk Tinja Buang Limbah ke Got di Jatinegara, Satu Truk Langsung Diamankan
-
Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor