SuaraBogor.id - Kolam Renang Bogor Center School atau Kolam Renang Borces didenda Rp 25 juta karena langgar protokol kesehatan. Ke depan Bupati Bogor Ade Yasin akan mempertimbangkan pemberian izin baru ke kolam renang itu.
Renang Bogor Center School (Borces) berlokasi di Jalan Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Nanti dikaji karena memang ini milik perorangan juga jadi mudah-mudahan tidak terulang lagi. Nanti kita ingatkan melalui dinas dan kita kaji juga lengkap atau tidak perizinannya,” katanya, Senin (17/5/2021).
Dia menuturkan, jika pengunjung di sejumlah lokasi wisata terbilang mudah diatur atau diawasi maka Pemkab Bogor tidak akan memberikan sanksi.
Selain itu petugas gabungan juga turut melakukan pengawasan ke sejumlah tempat wisata alam yang seringkali menjadi sasaran para wisatawan lokal.
Untuk mengantisipasi hal itu, ia menyebut, petugas gabungan pun langsung membubarkan sejumlah wisatawan guna memperkecil terjadinya kerumunan.
“Selama masih bisa diatur dan dibubarkan ini kita tidak sanksi. Tetapi yang milik perorangan itu kan sudah ketahuan ya tempat punya siapa itu kita bubarkan dan kita kenakan sanksi. Kalau alam itu kan semua orang datang ke situ dan kita bubarkan saja untuk mengantisipasi agar kerumunannya tidak bertambah parah,” ungkapnya.
Ia juga memastikan, satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memberikan teguran kepada sejumlah lokasi wisata yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Objek wisata yang lain yang juga melanggar Prokes Covid 19 itu ketika sudag ditegur dan dibubarkan,” singkatnya.
Baca Juga: PNS Bogor Bolos di Hari Pertama Masuk Usai Libur Idul Fitri Dikena Sanksi
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Bek Jangkung Keturunan Sunda 195 Cm Kasih Puja Puji ke Timnas Indonesia, OTW Naturalisasi?
-
RANS Simba Bogor Datangkan 'Big Man' Serbia, Siap Guncang Putaran Kedua IBL 2026
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026
-
Libur Imlek, Ribuan Kendaraan Serbu Puncak
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%
-
DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia