SuaraBogor.id - Praktik kawin kontrak juga ternyata tidak hanya terjadi di Cianjur dan Bogor. di Kabupaten Jepara juga kawin kontrak sudah tidak aneh lagi, namun fakta kawin kontrak di Jepara dilakukan bukan hanya untuk memenuhi syahwat saja, melainkan untuk kepentingan bisnis.
Kawin kontrak Jepara, Jawa Tengah sudah terjadi selama bertahun-tahun nampaknya. Disana, sejumlah perempuan asli rata-rata dinikahi oleh investor asing demi kepentingan bisnis. Mengejutkannya, kawin kontrak tersebut diberi imbalannya hingga Rp20 juta per bulan.
Meski demikian mereka harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disepakati sebelumnya. Kawin kontrak di Jepara dilakukan investor asing dengan perempuan lokal untuk melegitimasi bisnis sekaligus memenuhi syahwat.
Disitat dari Solopos.com -jaringan Suara.com pada 2006, seorang wanita asal Jepara, Titik, mengaku pernah menjadi primadona turis asing di sana. Dia dinikahi Charles, seorang pengusaha indoor dan interior furnitur khas Jepara.
Dia bertemu dengan Charles di kelab malam hingga akhirnya sepakat hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Dalam sebulan Titik mendapatkan uang Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan syarat wajib melayani Charles selayaknya istruim namun tidak ikut campur urusan bisnis.
Berbeda dengan Titik. Sasa, yang dikawin kontrak oleh seorang pengusaha mebel asal Eropa untuk jangka waktu lima tahun, memiliki hak dan kewajiban yang jelas tertulis sebagai perjanjian bersama. Antara lain, mendapatkan rumah dan mobil atas nama dirinya, uang bulanan, dan kebutuhan wanita lainnya. Namun, Sasa juga terikat oleh sejumlah kewajiban, salah satunya tidak boleh memiliki anak selama menjalani kawin kontrak.
Praktik Kawin Kontrak di Jepara
Balitbang Kementerian Agama telah melakukan riset tentang fenomena prostitusi berkedok kawin kontrak tersebut pada 2016.
Berdasarkan hasil penelitian itu diungkapkan bahwa praktik kawin kontrak di Jepara umumnya didorong oleh faktor ekonomi. Para investor yang berasal dari Eropa, Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, hingga Jepang itu harus menikahi wanita Jepara untuk memiliki aset di kota tersebut.
Baca Juga: Korban Kawin Kontrak di Cianjur Kebingungan, Ditinggal Saat Hamil Mangaku Alami Kekerasan
Hasil penelitian itu juga mengungkapkan bahwa secara garis besar ada dua jenis kawin kontrak, yakni resmi dan ilegal. Kawin kontrak resmi dilakukan saat si laki-laki bertemu dengan keluarga perempuan. Dalam proses pernikahan ini ada saksi dan wali yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan jenis kawin kontrak yang kedua menjurus pada prostitusi terselubung. Hal ini terjadi karena wali, saksi, bahkan penghulu dalam ijab kabul tersebut semuanya gadungan.
Fenomena nikah kontrak antara investor asing dengan perempuan asli Kota Ukir tersebut memang telah terjadi sejak lama dan terus menuai kritikan.
Mahasiswa Unnes Semarang, Alek Ribowo, pada 2017 mencoba membongkar praktik tersebut melalui skirpsi bertajuk Pelaksanaan Kawin Kontrak di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Hasil penelitian itu menunjukkan kawin kontrak di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara dilakukan sesuai hukum Islam, namun tidak tercatat di KUA dan kantor catatan sipil. Proses akad nikah dilakukan dengan bantuan kiai.
Pernikahan tersebut didasari faktor ekonomi yang pas-pasan serta pendidikan agama yang kurang dipahami masyarakat setempat. Fenomena ini pun berdampak buruk bagi masyarakat setempat, khususnya korban sekaligus pelaku yang mendapatkan citra negatif.
Penelitian serupa sebelumnya telah dilakukan mahasiswa Unnes Semarang, Ita Yuanita. Dia menelusuri praktik kawin kontrak itu di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Jepara pada 2005.
Hasil penelitian menunjukkan kawin kontrak dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Proses akad nikah dilakukan dengan bantuan kiai tanpa ada catatan di KUA maupun sipil. Dalam prosesnya rumah tangga yang dibangun tidak menerapkan hukum Islam karena didasari kontrak tertentu yang bertentangan dengan syariat.
Kedua penelitian itu menunjukkan bahwa praktik kawin kontrak masih terjadi di tanah kelahiran RA Kartini. Seorang makelar kawin kontrak di Jepara Wongso, membeberkan praktik tersebut. Dia mengatakan bahwa praktik nikah kontrak itu dilakukan dengan menganggap wanita lokal sebagai karyawan.
Hal itu dilakukan demi kepentingan bisnis. Sebagai warga negara asing, mereka tidak bisa memiliki perusahaan, tidak boleh membeli tanah, dan tidak boleh mendirikan bangunan. Untuk mengatasi hal itu, para pebisnis warga asing itu memanfaatkan pasangan kawin kontraknya. Mereka menggunakan nama wanita pasangan kawin kontraknya untuk keperluan bisnis, seperti membeli tanah, rumah, dan mendirikan perusahaan.
Berita Terkait
-
Ryu Kintaro Viral Gegara Konten Hidup Sebagai Perintis, Sosok Ayah Disorot
-
Daftar Bisnis Ashanty selain Toko Kue Lumiere, Kini Pindah ke Dunia Kecantikan?
-
Modal 5 Juta Bisa Usaha Apa? Ini 7 Ide Bisnis yang Cocok untuk Pemula
-
200 Karyawan Terdampak! Ashanty Sampaikan Pesan Usai 15 Gerai Bisnisnya Tutup
-
Viral! Menyamar Sebagai Ustaz, Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Jepara
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
Terkini
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan
-
Next Firman Utina? Playmaker Keturunan Bogor dari Akademi PSV, Siap Jadi Otak Serangan Timnas
-
Niat Selamatkan Anak, Seorang Warga Puncak Bogor Tewas Terseret Arus Banjir Sejauh 3 KM
-
Jalan Zaman Penjajahan di Jantung Bogor Akhirnya Dibeton, Pemkab Gelontorkan Rp19 Miliar Lewat TNI