Seingat Edwin, AA meninggal sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (9/7/2021).
"Jam 2 atau 3 pagi, saya masih dengar suara dia, seperti mengigau. Jam 6 paginya, Ibu saya manggil-manggil tapi dia tidak merespon. Begitu saya cek ke kamarnya, ternyata Dia sudah tidak ada," ungkap Edwin.
Setelah mengetahui adik iparnya meninggal, Edwin melapor ke Puskesmas dan aparat setempat untuk memproses pemulasaran menggunakan protokol kesehatan meskipun AA sama sekali belum menjalani swab.
AA baru di-swab setelah minggal, sekitar pukul 11.00 WIB dan dinyatakan positif Covid-19. Sementara petugas pemulasaran baru tiba pukul 15.00 WIB sore.
Baca Juga: 7 Tips Cegah Penularan Virus Covid-19 di Dalam Rumah
"Warga sempat usul langsung mandiin dan makamin aja, karena kasian jenazahnya. Kami pun maunya begitu, tapi kami kan masih ikuti aturan main pemerintah. Takutnya ada apa-apa, nanti kami yang salah," paparnya.
Sambil menunggu petugas pemulasaran, Edwin pergi mengambil peti jenazah dan mencari ambulans.
Setelah AA siap dimakamkan, Edwin justru mendapat kabar bahwa alat berat penggali makam rusak sehingga jenazah baru bisa dimakamkan esok.
"Sebagai seorang kakak, saya kasian lah dengan adik saya yang sudah lama menunggu. Akhirnya saya datang mengecek langsung ke pemakaman, ternyata nama adik saya sudah terdaftar dan lubang makamnya sudah ada," kata Edwin.
Edwin sempat bingung, tapi Dia mengaku tidak ingin ambil pusing karena hal ini. Yang penting, sambungnya, AA dapat dimakamkan segera.
Baca Juga: Senin Besok, Rombongan Pejabat Ikut Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke Natuna akan Tes COVID-19
Akhirnya, AA dimakamkan sekitar pukul 18.30 WIB di TPU Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pemakaman khusus pasien Covid-19.
Berita Terkait
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Willie Salim Masak Besar di Depok, Kini Dibandingkan dengan Kasus Hilang Rendang di Palembang
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan