Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 27 September 2021 | 16:12 WIB
Markas Ormas BPPKB di Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, dipasangi garis polisi setelah diamuk masa dari Ormas PP dan dibakar, Minggu (26/9). (ANTARA POTO/Ahmad Fikri)

SuaraBogor.id - Polisi Resor Cianjur Jawa Barat lakukan otopsi jasad anggota Ormas tewas akibat bentrokan diperbatasan Sukabumi - Cianjur, tepatnya di Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Anton Charlian, mengatakan, saat ini jasad korban yang meninggal dunia akibat bentrokan tersebut sudah dibawa ke RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi.

"Hari ini kita mulai melakukan otopsi terhadap anggota Ormas yang terlibat bentrokan pada Minggu (26/9/2021) di pertabasan Cianjur - Sukabumi," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (27/9/2021),

Otopsi tersebut kata dia, dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya, serta keperluan bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Bentrok Ormas di Cianjur, Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

"Hasil otopsi nanti kita samakan dengan sebab kematian dan luka - luka yang ditemukan, sehingga nantinya ada gambaran dalam proses penyelidikan," kata dia.

Ia mengatakan, terkait bentrokan yang terjadi antara kedua Ormas di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur tersebut, sebanyak enam orang telah diamankan, empat orang lainya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang telah ditetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi. Keempat tersangka diduga merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas," katanya.

Keempat orang kata dia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di sejumlah lokasi setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

"Masih kemungkinan ada tersangka lainnya, karena kita terus melakukan pendalaman, pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi lainya terkait kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Update Bentrok Ormas di Cianjur: Polisi Bekuk Enam Anggota Ormas

Ia mengatakan, anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangkat itu, dikenakan dengan pasal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Kita tidak main-main dengan kasus ini, semua yang terlibat tentunya akan tindak tegas," ucapnya.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More