SuaraBogor.id - Kelurga Sarah (21) korban penyiraman air keras menduga ada orang ketiga menjadi pemicu tindak kekerasan yang dilakukan WN Arab Saudi, Abdul Latif.
Paman korban Rizwan Maulana (28) mengatakan, suami korban penyiraman yaitu Abdul Latif selain dikenal sebagai laki-laki pencemburu, ia juga sering posesif.
"Sudah mah posesif, dan cemburuan ditambah ada yang ngompori seperti itu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).
Kejadian kekerasan yang menimpa Sarah, kata dia, diduga karena dipengaruhi atau adanya pihak ketiga yang ingin menghancurkan rumah tangga korban dengan pelaku.
"Saya pribadi curiga ada orang ketiga. Karena korban pernah langsung cerita atau keluh kesah dari korban perihal dugaan ini dan sempat diperlihatkan foto profilnya orang itu, perempuan, tapi saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban Lidya Indayani Umar mengatakan, sifat pelaku berubah drastis setelah menikahi korban.
"Sebelumnya baik, bahkan korban mau dibawa ke Arab untuk dinikahi resmi di sana. Namun, setelah menikah berubah jadi cemburuan, ke luar rumah tidak boleh, ke warung pun dilarang," kata dia.
Menurutnya, sifat posesif dan cemburu itulah yang diduga menjadi pemicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan hingga melakukan perbutan yang keji kepada korban.
"Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, seseorang itulah yang dicurigai itu, diduga membuat pelaku cemburu terhadap istrinya. Istilahnya ada yang ngomporin atau membesar-besarkan masalah," katanya.
Baca Juga: Tunggu Kedubes Arab Saudi, Proses Hukum WNA Arab Penyiram Air Keras Tetap Berlanjut
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan periksaan terhadap pelaku.
"Kita fokus ke pemeriksaan tersangkanya dulu ya. Sejauh ini, disebutkan dia, tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku, terkendala dengan bahasa, karena AL tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Korban yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri. Namun karena luka yang diderita korban meninggal dunia di RSUD Cianjur setelah menjalani perawatan.
Berita Terkait
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Terungkap! Bukan Air Keras, Ini Jenis Cairan yang Disiramkan ke Pelajar di Cempaka Putih
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Siram Air Keras Secara Acak, Tiga Pelajar di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
7 Fakta Kelam Pembunuhan Suami Siri: Terungkap Lokasi Penemuan Jasad yang Tak Lazim
-
Hilang Sejak September 2025, Wanita di Depok Ternyata Dibunuh Suami Siri Karena Masalah Ekonomi
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu Cianjur, Tergantung Regulasi dan Kemampuan Kas Daerah
-
Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi