SuaraBogor.id - Kelurga Sarah (21) korban penyiraman air keras menduga ada orang ketiga menjadi pemicu tindak kekerasan yang dilakukan WN Arab Saudi, Abdul Latif.
Paman korban Rizwan Maulana (28) mengatakan, suami korban penyiraman yaitu Abdul Latif selain dikenal sebagai laki-laki pencemburu, ia juga sering posesif.
"Sudah mah posesif, dan cemburuan ditambah ada yang ngompori seperti itu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).
Kejadian kekerasan yang menimpa Sarah, kata dia, diduga karena dipengaruhi atau adanya pihak ketiga yang ingin menghancurkan rumah tangga korban dengan pelaku.
"Saya pribadi curiga ada orang ketiga. Karena korban pernah langsung cerita atau keluh kesah dari korban perihal dugaan ini dan sempat diperlihatkan foto profilnya orang itu, perempuan, tapi saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban Lidya Indayani Umar mengatakan, sifat pelaku berubah drastis setelah menikahi korban.
"Sebelumnya baik, bahkan korban mau dibawa ke Arab untuk dinikahi resmi di sana. Namun, setelah menikah berubah jadi cemburuan, ke luar rumah tidak boleh, ke warung pun dilarang," kata dia.
Menurutnya, sifat posesif dan cemburu itulah yang diduga menjadi pemicu pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan hingga melakukan perbutan yang keji kepada korban.
"Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, seseorang itulah yang dicurigai itu, diduga membuat pelaku cemburu terhadap istrinya. Istilahnya ada yang ngomporin atau membesar-besarkan masalah," katanya.
Baca Juga: Tunggu Kedubes Arab Saudi, Proses Hukum WNA Arab Penyiram Air Keras Tetap Berlanjut
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan periksaan terhadap pelaku.
"Kita fokus ke pemeriksaan tersangkanya dulu ya. Sejauh ini, disebutkan dia, tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku, terkendala dengan bahasa, karena AL tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Korban yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri. Namun karena luka yang diderita korban meninggal dunia di RSUD Cianjur setelah menjalani perawatan.
Berita Terkait
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara
-
Resmi! Ini Daftar Majelis Hakim yang Bakal Adili 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Mata Kiri Cacat Permanen, Keluarga Korban Air Keras Johar Baru Geram Penahanan Pelaku Ditangguhkan!
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga