SuaraBogor.id - Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid. Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian karena kebersihan sebagian dari iman. Alquran memberikan petunjuk terkait dengan hal tersebut.
Salah satu ayat yang terkait dengan hal itu adalah Q.S. Al-Maidah ayat 6 yang berarti,
"Hai kalian para orang – orang yang beriman, jika ingin menjalankan shalat maka basuhlah bagian wajahmu juga tanganmu hingga ke siku, dan basuhlah bagian kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan ketika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayamum lah dengan tanah yang bersih, basuh mukamu dan tanganmu menggunakan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, namun Dia hendak membersihkan kamu serta menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Salah satu cara membersihkan diri dan menjaga kesucian adalah dengan berwudhu dan mandi. Wudhu dan mandi dapat menghilangkan hadas kecil dan besar.
Dalam Islam, dikenal dengan mandi wajib. Mandi wajib ini harus dilakukan setelah umat muslim melakukan hal tertentu. Hal-hal tersebut membuat seseorang terhalang melaksanakan sholat, tidak boleh masuk masjid dan lain sebagainya karena tidak suci.
Kondisi yang Mengharuskan Mandi Wajib
Mandi wajib harus dilaksanakan apabila seseorang setelah berjunub. Alquran menulis ketentuan tersebut pada ayat 43 Q.S. An-Nisa yang berbunyi,
"Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Ummu Sulaim berkata, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu terhadap masalah kebenaran, apakah seorang wanita wajib untuk mandi ketika dia bermimpi? Nabi saw menjawab, ’Ya, jika dia melihat air.” H.R. Bukhari Muslim dan lainnya.
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Mani: Tata Cara Mandi Wajib Laki-laki
Selain itu, kondisi lain yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib adalah bertemunya atau bersentuhnya alat kelamin laki-laki dan perempuan meski tidak keluar mani. Ketentuan tersebut terdapat pada sabda Rasulullah saw yakni,
"Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim).
Kondisi selanjutnya yang mengharuskan seseorang mandi wajib adalah berlangsungnya Haid dan Nifas. Haid dan Nifas merupakan najis dan seorang wanita yang melewatinya wajib melakukan mandi wajib agar bisa beibadah kembali.
Menundanya pun salah karena sengaja meninggalkan hal wajib, sehingga harus segera mandi dan membersihkan diri. Pada ayat 222 Q.S. Al Baqarah, menerangkan bahwa,
"Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri”.
Kondisi terakhir seseorang harus mandi wajib adalah karena ia mengalami kematian. Seseorang yang mengalami kematian wajib dimandikan dengan baik. Mandi wajib ini harus tetap dilakukan meskipun sebelumnya ia juga dimandikan oleh orang lain sebelum meninggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Ini 5 Poin Terkini yang Bikin Geleng-Geleng Kepala Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak di Bojonggede
-
Ibu Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun di Bojonggede Berstatus Ibu Rumah Tangga
-
3 Hari Siksaan Maut! Misteri Kematian MAA Terkuak, Tabir Kekejaman Ibu Tiri Akhirnya Terbuka
-
Luka Parah di Sekujur Tubuh Ungkap Kekejian Penganiayaan Ibu Tiri di Bojonggede
-
Pengakuan Keji Ibu Tiri, Siksa Anak 3 Hari Sampai Mati di Griya Citayam Bojonggede