SuaraBogor.id - Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid. Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian karena kebersihan sebagian dari iman. Alquran memberikan petunjuk terkait dengan hal tersebut.
Salah satu ayat yang terkait dengan hal itu adalah Q.S. Al-Maidah ayat 6 yang berarti,
"Hai kalian para orang – orang yang beriman, jika ingin menjalankan shalat maka basuhlah bagian wajahmu juga tanganmu hingga ke siku, dan basuhlah bagian kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan ketika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayamum lah dengan tanah yang bersih, basuh mukamu dan tanganmu menggunakan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, namun Dia hendak membersihkan kamu serta menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Salah satu cara membersihkan diri dan menjaga kesucian adalah dengan berwudhu dan mandi. Wudhu dan mandi dapat menghilangkan hadas kecil dan besar.
Dalam Islam, dikenal dengan mandi wajib. Mandi wajib ini harus dilakukan setelah umat muslim melakukan hal tertentu. Hal-hal tersebut membuat seseorang terhalang melaksanakan sholat, tidak boleh masuk masjid dan lain sebagainya karena tidak suci.
Kondisi yang Mengharuskan Mandi Wajib
Mandi wajib harus dilaksanakan apabila seseorang setelah berjunub. Alquran menulis ketentuan tersebut pada ayat 43 Q.S. An-Nisa yang berbunyi,
"Hai untuk kalian orang-orang yang beriman, janganlah untuk kamu shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang telah kamu ucapkan, dan jangan datangi masjid sedangkan kamu dalam keadaan yang junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Ummu Sulaim berkata, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu terhadap masalah kebenaran, apakah seorang wanita wajib untuk mandi ketika dia bermimpi? Nabi saw menjawab, ’Ya, jika dia melihat air.” H.R. Bukhari Muslim dan lainnya.
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Mani: Tata Cara Mandi Wajib Laki-laki
Selain itu, kondisi lain yang mewajibkan seseorang melakukan mandi wajib adalah bertemunya atau bersentuhnya alat kelamin laki-laki dan perempuan meski tidak keluar mani. Ketentuan tersebut terdapat pada sabda Rasulullah saw yakni,
"Apabila seseorang duduk diantara bagian tubuh perempuan yang empat, diantara dua tangan serta dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib untuk mandi, walaupun mani itu keluar atau tidak.” (HR. Muslim).
Kondisi selanjutnya yang mengharuskan seseorang mandi wajib adalah berlangsungnya Haid dan Nifas. Haid dan Nifas merupakan najis dan seorang wanita yang melewatinya wajib melakukan mandi wajib agar bisa beibadah kembali.
Menundanya pun salah karena sengaja meninggalkan hal wajib, sehingga harus segera mandi dan membersihkan diri. Pada ayat 222 Q.S. Al Baqarah, menerangkan bahwa,
"Mereka yang bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid merupakan suatu kotoran”. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu untuk mendekati mereka sebelum mereka telah suci. Apabila mereka telah suci, Maka berbaurlah dengan mereka itu di tempat yang sesuai perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah akan menyukai orang-orang yang telah bertaubat dan menyukai orang yang telah mensucikan diri”.
Kondisi terakhir seseorang harus mandi wajib adalah karena ia mengalami kematian. Seseorang yang mengalami kematian wajib dimandikan dengan baik. Mandi wajib ini harus tetap dilakukan meskipun sebelumnya ia juga dimandikan oleh orang lain sebelum meninggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung