SuaraBogor.id - Warga Pandeglang, Banten dihebohkan dengan adanya rumah makan milik seorang kepala desa menjual barang haram yakni minuman keras (Miras).
Hal tersebut membuat geram sejumlah tokoh agama dan aktivis setempat. Diketahui, seorang kepala desa yang memiliki rumah makan dan jual miras itu ada di Kecamatan Cigeulis.
Untuk diketahui, rumah makan yang ada di Desa Banyuasih tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras) oleh Satpol PP Pandeglang.
Tokoh agama dan aktivis pun langsung datang ke kantor sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan surat pernyataan kepada Bupati pada Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Sopir Avanza Mabuk Tak Pakai Baju di Pinggir Jalan Sukawati Diangkut Polisi
Namun karena Bupati tidak ada di kantor, surat pernyataan tersebut diserahkan dan diterima oleh bagian Humas dan Asisten Daerah Setda Pandeglang.
Salah satu poin dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tokmas, toga, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, yaitu penutupan aktivitas di rumah makan tersebut secara permanen dan tindak tegas oknum nya.
Salah seorang tokoh Agama Kecamatan Cigeulis, Pandeglang Ustadz Ujang Samsul Maarif mengungkapkan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap rumah makan tersebut. Meski rumah makan itu sudah ditutup oleh petugas Satpol PP Pandeglang. Akan tetapi, ada tindakan lain atas pelakunya.
“Kami mendesak Pemda secepatnya menutup permanen rumah makan itu. Dan jangan memberikan izin operasi, meski memang rumah makan itu sudah disegel oleh Polpp. Tapi kami khawatir masih tetap beroperasi,” ungkap Ujang, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Dirinya menduga, rumah makan penjual miras diduga milik oknum kepala desa setempat. Bahkan, rumah makan tersebut diduga telah mendapat rekomendasi dari Kecamatan Cugeulis.
Baca Juga: Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Karanganyar Sita Puluhan Botol Miras
“Kami sangat mengutuk keras dengan usaha yang dijalankan oleh kepala desa yang diduga menyediakan tempat dan miras, bahkan diduga pula dijadikan tempat berkumpulnya wanita penghibur,” katanya.
Dia meminta, Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala desa dengan beroperasinya rumah makan yang kedapatan menjual barang haram tersebut.
“Kami minta Bupati untuk secepatnya memberikan sanksi tegas kepada kepala desa berupa pemberhentian dari jabatannya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Avanza Mabuk Tak Pakai Baju di Pinggir Jalan Sukawati Diangkut Polisi
-
Operasi Pekat, Sat Samapta Polres Karanganyar Sita Puluhan Botol Miras
-
Pemkot Bogor Tidak Beri Izin Kafe Holywings Jual Miras Kadar Alkoholnya Diatas 5 Persen
-
Seusai Pesta Bersama Kawan yang Baru Pulang dari Luar Negeri, Mahasiswa di Lotim Tewas
-
Soal Keberadaan Kafe Holywings di Kota Bogor, PKS Bicara Norma Agama
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah