SuaraBogor.id - Cara bayar fidyah puasa Ramadhan yang benar. Pastikan Anda mengetahui kreteria penerima Fidyah.
Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan larangan.
Kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa
Baca Juga: Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya
2. Orang sakit parah yang secara medis dinyatakan proses kesembuhannya sudah sulit untuk dicapai.
3. Wanita hamil atau sedang menyusui yang kalau berpuasa dikhawatirkan akan berakibat buruk pada keselamatan anak/janin.
4. Orang yang menunda-nunda gadha ramadhan padahal memungkinkan untuk melaksanakan qadha ramadhan.
Dalam konteks puasa ramadhan, beberapa orang yang tidak dapat menjalani kewajiban puasa Ramadhan harus membayar fidyah.
Orang-orang yang harus membayar fidyah misalnya mengalami sakit yang menyebabkannya tidak dapat melaksanakan puasa.
Cara bayar fidyah puasa Ramadhan:
Baca Juga: Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Bacaan Niat hingga Kriteria Orang yang Wajib
1. Ukur kadar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk orang Indonesia, kadar fidyah yang ditunaikan ialah satu mud beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud beras bisa dikonversikan ke dalam hitungan gram yakni 675 gram atau 6,75 ons.
2. Setelah dihitung dan dikemas sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan, berikan fidyah tersebut kepada fakir miskin
3. Baca niat fidyah. Berikut contoh niat untuk penunaian fidyah berdasarkan kasusnya.
Niat fidyah karena sakit keras atau karena tua renta:
"Nawaitu anujjrijahadhihimmfidyatalifhorisoumi romardhona fardhollillahita'alaa"
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
"Nawaitu anujrijahadihimfidyatanganifthorisaumi romadhona lilkhoufi ngalawaladinala fardhollillahitangala."
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
Niat fidyah karena terlambat mengqhada puasa Ramadhan
"Nawaituanu anujrijahadihimfidyata nganta'khiiri khodhooi saumiromarhoona fardhollillahitangala."
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Untuk fidyah orang mati bisa dilaksanakan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
Fidyah puasa orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenam maahari di malam hari
Demikian cara bayar fidyah puasa Ramadhan.
(Mutaya Saroh)
Berita Terkait
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
-
Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Haid di Bulan Ramadhan? Ini Doa Niat Qadha Puasa yang Wajib Kamu Tahu
-
Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?
-
Hari Ini 15 Maret Puasa Ke Berapa? Ketahui Doa dan Keutamaannya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan