- Motif pelaku mencabuli korban adalah untuk melampiaskan hasrat pribadi dan memastikan alat kelaminnya masih ereksi
- Pelaku diringkus dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
- Dua kakek di Ciampea Bogor mencabuli anak di bawah umur dengan modus iming-iming uang jajan
SuaraBogor.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dua kakek, WNS (65) dan MRD (68), di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya motif di balik perbuatan keji mereka.
Pengungkapan ini menyentak publik, menyoroti sisi gelap predatorisme anak yang murni dilandasi hasrat bejat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, saat memberikan keterangan pada Minggu, 21 September 2025, menjelaskan bahwa hasil pendalaman penyidikan telah menguak motif yang sangat meresahkan.
"Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan," ungkap AKP Teguh, kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.
Pengakuan salah satu pelaku ini membuka tabir betapa rendahnya moralitas di balik kejahatan tersebut.
Alasan yang diutarakan bukanlah karena faktor ekonomi, dendam, atau paksaan, melainkan murni dorongan hasrat seksual yang abnormal.
Para pelaku memanfaatkan keluguan anak-anak, mengiming-imingi uang Rp 5 ribu, untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
Sebelumnya, kedua korban anak, AQ (8) dan AZ (8), dibujuk dengan uang kecil. Setelah itu, mereka dibawa ke sebuah saung terpencil di kebun milik tersangka WNS, tempat di mana perbuatan cabul itu dilakukan.
Modus ini menunjukkan perencanaan dan upaya pelaku untuk melancarkan aksinya di tempat yang sunyi dan jauh dari pengawasan.
Baca Juga: Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
Kini, kedua pelaku, WNS dan MRD, telah ditahan di Polres Bogor dan akan menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
-
5 Poin Penting Tragedi Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor, No Satu Bikin Merinding
-
Kronologi Mengerikan Malam Berdarah di Ponpes Bogor, Bullying Berujung Maut Santri
-
Kasus Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor: Korban FD Tewas Dianiaya Teman Sendiri
-
Karyawan Shell di Bogor Heran dengan Saran Bahlil: Beli BBM ke Pertamina, Kualitas Kami Hilang!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro