- Motif pelaku mencabuli korban adalah untuk melampiaskan hasrat pribadi dan memastikan alat kelaminnya masih ereksi
- Pelaku diringkus dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
- Dua kakek di Ciampea Bogor mencabuli anak di bawah umur dengan modus iming-iming uang jajan
SuaraBogor.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dua kakek, WNS (65) dan MRD (68), di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya motif di balik perbuatan keji mereka.
Pengungkapan ini menyentak publik, menyoroti sisi gelap predatorisme anak yang murni dilandasi hasrat bejat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, saat memberikan keterangan pada Minggu, 21 September 2025, menjelaskan bahwa hasil pendalaman penyidikan telah menguak motif yang sangat meresahkan.
"Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan," ungkap AKP Teguh, kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.
Pengakuan salah satu pelaku ini membuka tabir betapa rendahnya moralitas di balik kejahatan tersebut.
Alasan yang diutarakan bukanlah karena faktor ekonomi, dendam, atau paksaan, melainkan murni dorongan hasrat seksual yang abnormal.
Para pelaku memanfaatkan keluguan anak-anak, mengiming-imingi uang Rp 5 ribu, untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
Sebelumnya, kedua korban anak, AQ (8) dan AZ (8), dibujuk dengan uang kecil. Setelah itu, mereka dibawa ke sebuah saung terpencil di kebun milik tersangka WNS, tempat di mana perbuatan cabul itu dilakukan.
Modus ini menunjukkan perencanaan dan upaya pelaku untuk melancarkan aksinya di tempat yang sunyi dan jauh dari pengawasan.
Baca Juga: Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
Kini, kedua pelaku, WNS dan MRD, telah ditahan di Polres Bogor dan akan menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
-
5 Poin Penting Tragedi Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor, No Satu Bikin Merinding
-
Kronologi Mengerikan Malam Berdarah di Ponpes Bogor, Bullying Berujung Maut Santri
-
Kasus Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor: Korban FD Tewas Dianiaya Teman Sendiri
-
Karyawan Shell di Bogor Heran dengan Saran Bahlil: Beli BBM ke Pertamina, Kualitas Kami Hilang!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Jangan Salah Pilih Lokasi! Cek Jadwal Kemeriahan Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bogor
-
Siap-Siap Macet Total? Pemkab Bogor Prediksi Jutaan Wisatawan Serbu Puncak di Malam Tahun Baru
-
Dompet Menjerit Jelang Nataru, Harga Ayam hingga Cabai di Cibinong Meroket Tajam
-
4 Warga Bogor Masuk Daftar 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut di Tol Batang-Semarang
-
Langkah Aksi Sosial BRI, Jalan Sehat 5 KM Donasi Rp50 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra