SuaraBogor.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan terkait izin Holywings Bogor yang baru saja beroperasi di Kota Hujan.
Izin Holywings Bogor keluar lantaran pihak pengusaha menyanggupi tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen.
"Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan," kata Agus.
Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor, tambahnya.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen; sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Dengan demikian, lanjut Agustian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. Hal itu juga berlaku bagi Holywings.
Apabila nanti Satpol PP Kota Bogor mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, Agus menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Nah, di situ kami melakukan pengawasan di sana. Kalau ternyata nanti operasional, tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ya akan kami tindak," tegasnya. [Antara]
Baca Juga: Ini yang akan Terjadi jika Holywings Bogor Jual Minuman Keras dengan Kadar Alkohol di Atas 5 Persen
Berita Terkait
-
Ini yang akan Terjadi jika Holywings Bogor Jual Minuman Keras dengan Kadar Alkohol di Atas 5 Persen
-
Holywings Mulai Beroperasi di Bogor, Politisi PKS: Muslim Larang Konsumsi Miras, Itu Perintah Allah SWT
-
Masih Boleh Jual Miuman Beralkohol, Holywings Dianggap Tak Pantas Disebut Ramah Keluarga
-
8 Pesona DJ Perempuan Indonesia, Dinar Candy Paling Disorot
-
Ini Penjelasan Pemkot Bogor Soal Pembongkaran Bangunan Liar di Lahan Eks BLBI
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025