SuaraBogor.id - Sejumlah warga Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, menyampaikan aduannya kepada DPRD Kota Bogor perihal adanya perubahan fungsi bangunan dari tempat penginapan Antasena. Aduan warga ini pun ditampung oleh Komisi I DPRD Kota Bogor dan langsung dirapatkan dengan pihak Kecamatan Bogor Tengah, DPMPTSP dan Satpol-PP Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima meng berdasarkatakan, aduan warga yang masuk ke DPRD Kota Bogor, telah terjadi perubahan fungsi bangunan atas tempat penginapan Antasena, di mana sebelumnya merupakan kos-kosan, kini berubah menjadi tempat penginapan hotel berbasis online.
“Jadi aduan warga ini merujuk kepada penginapan Antasena yang diduga merubah fungsi bangunan. Kami mencoba menampung dan memanggil berbagai pihak, sehingga nanti kedepannya bisa diambil langkah dan kebijakan yang tepat,” ujar Safrudin.
Lebih lanjut, Safrudin pun menjelaskan, berdasarkan penuturan pihak Camat dan Lurah di wilayah, semakin menguatkan dugaan dan laporan warga atas adanya perubahan fungsi bangunan. Hal itu terlihat dari banyaknya lalu-lalang kendaraan dan orang-orang yang mencerminkan kegiatan penginapan harian, bukan kos-kosan bulanan.
Tentunya, menurut Safrudin, hal tersebut membuat warga resah. Karena, dengan kondisi yang ada, diduga pula lokasi penginapan Antasena menjadi tempat maksiat yang membawa kemudharatan bagi lingkungan. Sehingga ia mengaku akan melakukan sidak lokasi untuk mengecek langsung kondisi di penginapan Antasena.
“Dikeluhkan juga adanya perubahan izin bangunan, karena terdapat kafe atau coffee shop. Nah kami akan melakukan sidak untuk melakukan pembuktian agar aduan ini bisa kami pastikan kebenarannya,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mendukung langkah-langkah yang diambil Komisi I DPRD Kota Bogor.
“Adanya laporan warga setempat tentu menjadi alasan kuat ada sesuatu yang tidak beres terhadap penginapan Antasena. Perangkat Daerah harus menegakkan aturan. Mulai dari perubahan fungsi yang tanpa ijin, hingga adanya kemungkinan pelanggaran asusila. Semuanya harus ditindak tegas," tandas Atang.
Baca Juga: Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Berita Terkait
-
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III Sidak Tiga Lokasi Pembangunan Strategis
-
Susuri Perkampungan, Atang Trisnanto Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Lingkungan
-
Pimpinan DPRD Panen Raya Bersama Warga
-
Anggaran DPMPTSP Tahun Ini Naik, Menteri Bahlil Kembali Minta Tambahan Dari Menkeu
-
Mengaku Rugi, Warga Terdampak Proyek Double Track Bogor-Sukabumi Mengadu ke DPRD
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pilihan Hotel di Margonda Depok 500 Ribuan, Kamar Nyaman dan Luas
-
Bagian dari Danantara Indonesia, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Jamin Keselamatan, Kapolres Bogor Pastikan Sopir Bus Mudik Gratis Bebas Narkoba dan Alkohol
-
Rekomendasi Tempat Abadikan Momen Lebaran di Bogor: Ada Atedoz Space dan Aceng Production
-
Terbanyak se-Indonesia! Bupati Rudy Susmanto Lepas 77 Bus Mudik Gratis Kabupaten Bogor