SuaraBogor.id - Guna meningkatkan potensi peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi, DPRD Kota Bogor prioritaskan membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang strategis di awal tahun 2022. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Perizinan Berbasis Resiko.
Pepen Firdaus, Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyampaikan bahwa raperda ini juga akan menjadi dasar dalam melaksanakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) pasca disahkannya UU tentang Cipta Kerja.
“Apabila retribusi PBG dan PTKA belum diatur oleh Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut retribusi PBG dan PTKA. Padahal, semuanya sudah berjalan tapi belum ada dasar hukum untuk retribusinya,” ujar Pepen.
Lebih lanjut, Pepen juga menjelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus didampingi oleh tenaga kerja dari dalam negeri.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya tentang Pinjol dan Rentenir
“Perlu juga diatur adanya tenaga kerja lokal yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping TKA guna alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak mengandalkan TKA”, jelas Pepen.
Selain peningkatan PAD, DPRD Kota Bogor juga memandang bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi perlu dijadikan prioritas mengingat posisi Kota Bogor sangat strategis dalam megapolitan Jabodetabek. Sehingga dengan begitu, perlu adanya terobosan untuk mengatur perizinan investasi, termasuk perizinan berbasis resiko.
Ekspose Raperda Perijinan Berbasis Resiko digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bogor dan dipimpin oleh Ketua Tim Pansus, Akhmad Saeful Bahri serta Wakil Ketua Tim Pansus Jatirin. Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Tim Pansus yang terdiri dari Muaz HD, Sri Kusnaeni, Muhamad Dody Hikmawan, Mahpudi Ismail, Ade Askiah, Azis Muslim, Ence Setiawan dan Heri Cahyono.
Usai ekspose raperda, Akhmad Saeful Bahri mempertanyakan keseriusan Pemkot terhadap Raperda ini. Mengingat, dalam naskah akademik yang dikeluarkan oleh Pemkot menyatakan bahwa perijinan berbasis resiko cukup diatur oleh Perwali.
“Ini tentunya kembali ke Pemkot bogor yang mengajukan draft Raperda ini, semangatnya apa. Di NA disebutkan tidak perlu Perda, cukup Perwali. Padahal, jika memang menjadi prioritas dan kebutuhan, Perda posisinya lebih kuat. Di sisi lain, kita harus kuatkan program untuk meningkatkan perekonomian yang dapat bermanfaat buat warga Kota Bogor,” ujar pria yang akrab disapa ASB ini.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tunjukkan Perhatian pada Para Penyandang Disabilitas
Lebih lanjut, Jatirin menambahkan, pembentukan Raperda ini memiliki hambatan besar berupa belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor. Padahal menurutnya, pengeluaran izin berusaha berbasis resiko harus mengacu kepada RDTR.
Ia juga menyampaikan ketakutannya akan kehilangan potensi investasi yang masuk ke Kota Bogor, jika pembahasan Raperda ini tak kunjung selesai karena belum adanya RDTR. Di mana potensi investasi yang masuk ke Kota Bogor di 2022 ini diprediksi sebesar Rp3,7 triliun.
“Jangan sampai karena pembahasan yang berlarut-larut ini karena belum adanya RDTR. Potensi investasi yang masuk ke Kota Bogor malah berkurang. Jadi kalau ini memang cukup dengan Perwali ya nanti akan kami kembalikan, tapi disisi lain Perwali tentang RDTR juga harus diselesaikan agar ini. bisa terus kita bahas,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Pemilu, DPRD DKI Hanya Menyelesaikan Setengah dari Target Propemperda di Tahun Terakhir Menjabat
-
Naik Rp 3,4 Triliun, APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2024 Ditetapkan Rp 85,1 Triliun
-
Cuma Ganti Nama Raperda, Pemprov DKI Mulai Bahas Lagi Rencana Jalan Berbayar
-
Pajak Rokok di Jakarta Tembus Rp339 Miliar Lebih Tinggi dari Pajak Parkir
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja