Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:56 WIB
Ketua Bapemperda Sri Kusnaeni. (Dok: DPRD Kota Bogor)
Paripurna penetapan Propemperda. (Dok: DPRD Kota Bogor)
Raker Bapemperda Bersama Wakil Ketua III. (Dok: DRPD KOta Bogor)
Raker Bapemperda dengan Pemkot Bogor. (Dok: DPRD Kota Bogor)
Raker Bapemperda. (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Menjelang memasuki tahun sidang 2022, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni menyebutkan, Propemperda tahun sidang 2022 sudah ditetapkan pada Paripurna DPRD 29 November 2021.

“Untuk menjalankan fungsi legislasi, tentunya kami sudah menetapkan Propemperda tahun sidang 2022 yang sudah disepakati dan difinalisasi dengan Pemkot Bogor,” ujar Sri, Senin (20/12/2021).

Lebih lanjut Sri menjelaskan, dari total 11 Raperda, terdapat tiga raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor, dimana yang pertama adalah Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Adapun materi yang diatur terkait dengan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap dampak pinjaman online di Kota Bogor. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang berbasis Teknologi Infornasi,” jelas Sri.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Fokus Selesaikan Proyek Masjid Agung

Ada pula Raperda tentang Identifikasi, Inventarisasi dan Perlindungan Barang Milik Daerah. Materi yang diatur meliputi upaya identifikasi dan pengelolaan serta pengamanan inventarisasi barang milik daerah.

Sri mengungkapkan, pembentukan Raperda ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 220214 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Selain itu, kami di DPRD juga ingin memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi aset-aset Kota Bogor yang tidak terdata atau terinventarisasi dengan baik, sehingga, pengelolaan aset bisa lebih baik,” ungkap Sri.

Terakhir Sri menyebutkan, Raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor adalah Raperda tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda, materi yang diatur terkait upaya pelestarian , perlindungan dan pembinaan Budaya Sunda, baik Bahasa maupun Aksara dan penerapannya di Kota Bogor.

“Hal ini pelaksanaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa , Sastra dan Aksara Daerah, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahas, Sastra dan Aksara Daereah,” katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dengar Curhat Warga Selama Reses

Sedangkan Raperda usul Pemerintah Kota Bogor sebanyak lima Raperda, yang terdiri dari Raperda tentasng Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Pakuan, Raperda tentang Perubahan Perda Kota Bogor nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 – 2025 dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Selain itu, ada pula Raperda Rutin sebanyak tiga Raperda, yang terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto berharap, Raperda yang sudah ditetapkan dan dimasukkan kedalam Propemperda Tahun Sidang 2022 bisa mengatur poin-poin yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kita berharap, Raperda yang akan dibahas di tahun 2022 dapat menjawab permasalahan i masyarakat, sehingga ada payung hukum yang bisa digunakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Atang.

Atang pun menyoroti Raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan terkait masalah pinjaman ini. Baik melalui reses, kunjungan ke warga, maupun audiensi ke DPRD. Masalahnya pun sampai pecahnya keutuhan rumah tangga. Ini penting dan prioritas," jelasnya.

Atang juga berharap, pembahasan Raperda bisa tuntas sesuai target waktu yang telah disepakati.

“Mudah-mudahan pembahasan Raperda yang sudah masuk Propemperda tersebut dapat selesai tepat waktu, termasuk beberapa Raperda yang saat ini masih dalam taha  finalisasi,” pungkasnya.

Load More