SuaraBogor.id - Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dipertanyakan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, lantaran masih banyaknya truk tambang melanggar jam operasional Perbup Bogor.
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, seharusnya Dishub Bogor bersinergi dengan jajaran terkait, seperti Polres Bogor, dalam penegakan Perbup tersebut.
“Kan Dishub bisa kordinasi dengan Satpol PP, Polres, gunakan itu Undang-Undang no 22 tentang lalu-lintas, sanksinya didalamnya sudah ada. Agar sanski yang ditegakan juga berdampak jera kepada para pelanggarnya,” ungkapnya, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Ia menambahkan, dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, 1 Kecamatan yaitu Gunung Sindur sudah berjalan selama 5 tahun bisa membatasi jam operasional truk tambang dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam.
“Masyarakat dengan Pemerintah Kecamatan dan para pengusaha tambang, sudah berkordinasi bahkan bersinergi, jadi tronton tidak bisa lewat sebelum jam operasionalnya, masyarakat dibantu oleh muspika,” terangnya.
Tohawi sapan akrabnya menegaskan, Perbup 120 tahun 2021 itu sudah sangat bagus dan tepat, namun penerapan dilapangannya dari para petugas masih kurang.
“Bagaimana Dishub menerapkan anggotanya dijalan titik-titik tertentu dijalan Kabupaten. dari jalan Nasional dan Provinsi yang akan menginjak jalan Kabupaten itu harus dijaga, agar para pelanggar itu tidak menginjak,” jelasnya.
Karena, kata Tohawi, jalan Kabupaten Bogor tonasenya hanya 8 ton, sedangkan truk-truk tambang itu berapa ton tonasenya itu. Untuk itu ia menegaskan kerjasama dari para pengusaha tambang.
“Saya selaku anggota DPRD berharap, para pengusaha tambang mentaati apa yang telah diatur oleh Bupati Bogor tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Selain Kota dan Kabupaten Bogor Serta Depok, Ini Wilayah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 2
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
Anggap Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Kebutuhan Bangsa, Golkar: Ini Teladan Buat yang di Bawah
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Soal Peluang PDIP Gabung Pemerintahan, Golkar: kalau Bersama-sama Alhamdulillah
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian