Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 04 April 2022 | 11:39 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. [ANTARA/HO/Pemkot Bogor]

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor untuk menggelar buka bersama dan open house saat Hari Raya Idul Fitri.

Aturan yang diterapkan Bima Arya ini tentunya sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.

Instruksi itu disampaikan Jokowi kepada ASN, agar tidak menggelar bukber dan open house.

"Selama Ramadan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada di Surat Edaran, kita sudah keluarkan (SE). Itu sama saja, bekerja sampai jam 15:00, sebelumnya kan (bukan Ramadan) sampai jam 16:00 " katanya, kepada wartawan.

Baca Juga: Kereta Api Bogor-Sukabumi Mulai Beroperasi Akhir Pekan Ini, Bisa Dipakai Mudik

"Cuma yang sekarang yang lebih ditekankan itu larangan bagi ASN untuk menggelar buka bersama, jadi ASN, semua pimpinan daerah semua tidak boleh adakan buka bersama, open house itu ditiadakan, gitu. Jadi kita imbau untuk itu (tidak gelar buka bersama dan open house)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pandemi Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri 2022. Meski begitu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang kegiatan buka bersama dan open house.

Jokowi mengungkapkan bahwa larangan tersebut ditujukan bagi pejabat maupun pegawai pemerintahan. Namun, Kepala Negara tidak menyebut apakah larangan itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kami masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, Jokowi juga memperbolehkan bagi umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid. Akan tetapi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol.

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi yang Kini Sering Bagikan BLT, Politisi Partai Demokrat: Yang Dikutuk, Dihidupkan Lagi

Lebih lanjut, pemerintah juga kini memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan mudik sebagai tradisi khas umat muslim pada perayaan Idul Fitri 2022.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat."

Load More