SuaraBogor.id - PT Sentul City Tbk atau Sentul City mempertanyakan terkait pemasangan plang oleh Satgas BLBI pada 30 Maret 2022 di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Akibatnya,Sentul City melayangkan surat kepada Ketua Satgas BLBI. Dalam suratnya Sentul City merespon kegiatan penyitaan dan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI di Sentul City.
“Sejauh peninjauan petugas kami di lapangan, lima plang tersebut teridentifikasi jelas-jelas berada di atas tanah bersertifikat SHGB Sentul City sesuai titik koordinat masing-masing. Sebagai pemegang alas hak yang sah yang dilindungi Undang-Undang kami keberatan tanah SHGB kami dipasangi plang-plang. Kemungkinan masih adanya plang-plang lainnya yang juga sudah terpasang, petugas lapangan kami sedang menelusuri posisinya untuk keperluan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut dan akan kami sampaikan dalam surat kami selanjutnya,” kata Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan, Kamis (8/4/2022).
Dalam surat yang ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Keungan dan Kepala BPN Kabupaten Bogor itu, Sentul City menjelaskan, pihaknya telah menghadiri undangan pertemuan yang diselenggarakan oleh Satgas BLBI pada tanggal 14 Oktober 2021 sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S-979/KSB/2021 tentang undangan pertemuan terkait Penjelasan/Klarifikasi.
Di dalam pertemuan tersebut, Sentul City telah menjelaskan terkait kronologis perolehan dan dasar kepemilikan tanah Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Sentul City menyampaikan permohonan, jika diperkenankan agar diberikan boundary 300 Ha tanah yang dimaksud sebagai aset sitaan Satgas BLBI.
Sentul City juga pernah mengirim beberapa surat kepada Ketua Satgas BLBI antara lain: Surat Nomor : 005/SC-DIR/I/2022 perihal Tanggapan dan Penjelasan Atas Surat Somasi Satgas BLBI Nomor: S-1060/KSB/2021 tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Nomor : 045/SC-DIR/III/2022 perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Nomor: S-149/KSB/2022 tanggal 25 februari 2022, yang telah dikirim pada tanggal 8 Maret 2022
Terkait pemasangan plang-plang, Satgas BLBI telah menempatkan plang penyitaan di tempat yang salah. Oleh karena itu Sentul City meminta dengan hormat agar Satgas BLBI, BPN (Badan Pertahanan Nasional) bersama-sama dengan petugas ukur Sentul City melakukan pengukuran ulang untuk memposisikan plang di koordinat yang semestinya.
“Dengan adanya penyitaan dan pemasangan plang di atas kepemilikan tanah Sentul City sebagai perusahaan publik maka perusahaan dan masyarakat pemegang saham tentu sangat dirugikan, karena kami sebagai perusahaan pengembang menjadi tidak ada kejelasan untuk melakukan kegiatan usaha maupun investasi di atas tanah kami,” papar Farhan.
Baca Juga: Ayah Tiri Yang Siksa Anak di Bogor Pernah Berurusan Dengan Polisi
Untuk itu, Farhan memohon dengan hormat kepada Ketua Tim Satgas BLBI sebagai representatif Pemerintah Negara Republik Indonesia agar memberikan penjelasan secara resmi terkait penyitaan dan pemasangan plang di atas tanah Sentul City apa lagi telah bersertifikat, dengan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, agar terwujud suatu kepastian hukum bagi pengembang yang memegang sertifikat atas tanah-tanah tersebut.
Berita Terkait
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Warga Klapanunggal Bongkar Aib Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Candra Kusuma Soal Dugaan Perselingkuhan, Ini Buktinya!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook