SuaraBogor.id - Tingkat literasi wakaf atau pemahaman tentang wakaf di kalangan masyarakat Indonesia belum mencapai 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ketua Badan Pelaksana BWI Prof H Muhammad Nuh mengatakan, untuk meningkatkan literasi wakaf tentu wajib diimbangi oleh media atau para jurnalis.
Tujuannya yakni mampu menyebarluaskan pengetahuan tentang wakaf ke kalangan masyarakat umum di Indonesia.
"Saya rasa jurnalis punya ruang sangat luar biasa untuk bisa berbuat baik, mengisi celah-celah yang masih kosong untuk menyebarkan pengetahuan tentang wakaf itu apa," katanya dalam acara Workshop Jurnalis Wakaf 2022, yang dilaksanakan di Hotel Grand Savero Bogor, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Keberatan Tanahnya Dipasangi Plang, Sentul City Tegaskan Tidak Kenal Dengan Agus Anwar Obligor BLBI
Menurutnya, peningkatan pengetahuan belum cukup sehingga perlu ditingkatkan menjadi pemahaman.
"Semuanya punya modal luar biasa untuk meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran untuk berwakaf seperti jurnalis," ungkapnya.
Untuk diketahui, wakaf sendiri adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya, atau jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum sesuai syariah islam.
Perbedaan wakaf, zakat, dan infak
Berdasarkan buku dari BWI, jika mengacu pada pengertian wakaf sebelumnya, kata sedekah, jadi sebuah kata kunci yang mendasari kegiatan ini.
Baik wakaf, zakat, dan infak secara mendasar memiliki konsep yang identik, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan kepada individu maupun kelompok yang kurang mampu.
Meskipun begitu, masyarakat perlu memahami adanya perbedaan dari wakaf, zakat, serta infak sebagai sedekah.
Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunnah. Selain itu wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan, nilainya harus dikembangkan secara syariah.
Pengembangan nilai dari harta dalam pengertian wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan disalurkan. Berbeda dengan pengertian wakaf, untuk zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu.
Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang wajib diikuti oleh seseorang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya.
Zakat juga terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan infak adalah bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dengan jumlah yang tidak ditentukan.
Dalam memahami pengertian wakaf, ada jenis-jenis wakaf yang perlu Anda ketahui.
Memahami pengertian wakaf melalui jenis-jenisnya ini akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan ibadah ini.
Pasalnya dalam jenis-jenis wakaf juga dijelaskan harta apa saja yang bisa digunakan untuk keperluan wakaf beserta kegunaannya.
Berita Terkait
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
-
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama
-
Bank Aladin Syariah Gandeng Aksesmu Jangkau Pengusaha Warung
-
Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan
-
7 Tempat Bukber di Bogor Suasana Alam, Makan Enak Sekaligus Healing!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru