SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat yang belum tahu, terkait persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Periode pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sendiri mulai berlaku pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, berdasarkan laman Instagram bapenda.jabar, dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.
Terdapat pula diskon pembayaran dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pada periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, harus melengkapi beberapa persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum itu antara lain STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, dan BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk pajak 5 tahunan. Syarat-syaratnya yaitu kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli.
Mekanisme pembayaran bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada tiga tahap.
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
Pertama, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK), melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, dan menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kedua, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Ketiga, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
-
Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Ambil Tindakan Tegas jika Ada Holywings yang Melanggar
-
Bayar Pertaite Pakai Aplikasi My Pertamina Dinilai Bakal Repotkan Konsumen
-
Geger Warga Ciamis Temukan Tunas Kelapa Bercabang Empat, jika Dijual Bisa Laku Ratusan Juta
-
Surga Tersembunyi di Selatan Cianjur Ini Siap Jadi Objek Wisata Baru
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan
-
Harga Beras Mahal Akut 40 Tahun! Pakar IPB Semprot Regulasi Perlu Ditata Ulang
-
Kecelakaan Maut di Cileungsi, Pengendara Suzuki Thunder Tewas Usai Diseruduk Dump Truk Hino