SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat yang belum tahu, terkait persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Periode pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sendiri mulai berlaku pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, berdasarkan laman Instagram bapenda.jabar, dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.
Terdapat pula diskon pembayaran dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pada periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, harus melengkapi beberapa persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum itu antara lain STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, dan BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk pajak 5 tahunan. Syarat-syaratnya yaitu kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli.
Mekanisme pembayaran bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada tiga tahap.
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
Pertama, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK), melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, dan menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kedua, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Ketiga, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
-
Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Ambil Tindakan Tegas jika Ada Holywings yang Melanggar
-
Bayar Pertaite Pakai Aplikasi My Pertamina Dinilai Bakal Repotkan Konsumen
-
Geger Warga Ciamis Temukan Tunas Kelapa Bercabang Empat, jika Dijual Bisa Laku Ratusan Juta
-
Surga Tersembunyi di Selatan Cianjur Ini Siap Jadi Objek Wisata Baru
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor