SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat yang belum tahu, terkait persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Periode pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sendiri mulai berlaku pada 1 Juli - 31 Agustus 2022.
Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, berdasarkan laman Instagram bapenda.jabar, dena pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, dibebaskan.
Terdapat pula diskon pembayaran dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kali ini, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pada periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, harus melengkapi beberapa persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum itu antara lain STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, dan BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya).
Sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk pajak 5 tahunan. Syarat-syaratnya yaitu kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli.
Mekanisme pembayaran bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada tiga tahap.
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
Pertama, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK), melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, dan menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Kedua, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ dan melakukan penetapan besaran PNBP STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahun atau penerbitan STNK) dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Ketiga, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNPB STNK dan TNKB di Loket Pembayaran. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Uji Coba Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina di Jawa Barat
-
Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Ambil Tindakan Tegas jika Ada Holywings yang Melanggar
-
Bayar Pertaite Pakai Aplikasi My Pertamina Dinilai Bakal Repotkan Konsumen
-
Geger Warga Ciamis Temukan Tunas Kelapa Bercabang Empat, jika Dijual Bisa Laku Ratusan Juta
-
Surga Tersembunyi di Selatan Cianjur Ini Siap Jadi Objek Wisata Baru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Penduduk Terbanyak se-Indonesia, Kabupaten Bogor Bakal Punya 1.000 Satuan Pelayanan Gizi
-
Viral Menu Buruk Makan Gratis, Kepala Badan Gizi: Itu Hanya Sebagian Kecil dari 25 Ribu Titik
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum