Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 29 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi Korupsi (freepik)

Dijelaskan bahwa, pembangunan RSUD Bogor Utara dilaksanakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) dengan nilai kontrak 93 Miliyar Rupiah.
Anggaran tersebut dialokasikan dari Banprov Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.

“Diketahui bahwa proses pembangunan ini baru selesai pada 15 Juni 2022, jadi kurang lebih 6 bulan dari waktu pelaksanaan yang seharusnya diselesaikan,” Jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan kegiatan ini terdapat addendum kontrak sebanyak 4 kali. Total perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka 36 Miliar Rupiah serta denda yang harus dibayarkan oleh pihak pelaksana yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Mencuat, Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara

Load More