SuaraBogor.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta PT Sentul City Tbk tidak asal menggusur lahan yang diduduki warga Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski sedang dalam kondisi sengketa.
"Pihak Sentul (City) juga menghormatilah, jangan sampai dozer men-dozer. Apalagi banyak hak masyarakat yang hak milik dan hak-hak lainnya itu harus dihormati," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal, usai diskusi publik bertajuk "Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sentul" yang diselenggarakan Gatra di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
Untuk warga yang bersengkata kata Sunrizal, dia menyatakan sedang menelaah permasalahan yang terjadi, diawali dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Ia masih melakukan IP4T bersama pemerintah daerah dan instansi-instansi lain untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara warga Desa Bojongkoneng dengan PT Sentul City.
"Kami akan melihat permasalahannya satu persatu, yang paling utama tadi IP4T yang dilakukan kami bersama Pemda. Hasil dari IP4T tadi kami analisis. Kami lihat permasalahan lainnya lagi apakah ada permasalahan di situ supaya penyelesaiannya tuntas," kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Yan Septedyas, di tempat yang sama mengakui ada keterlambatan dalam melakukan IP4T untuk sengketa warga Desa Bojongkoneng, karena targetnya rampung pada Juni 2022.
"Targetnya pada Juni, itu kalau sudah bisa clear ya clear. Tapi khan permasalahannya sangat kompleks, yang bekerja ini IP4T dari BPN, Pemkab, Forkopimda, polisi, Kejaksaan dan Kodim," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam menyelesaikan IP4T yaitu proses pendataan di lapangan yang membutuhkan waktu cukup panjang, karena banyaknya warga yang bersengketa. "Kami mendata tanah orang yang menghuni beberapa orang, jadi prosesnya nggak langsung, harus bertahap ada tahapannya," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan, menegaskan, mereka tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.
"Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojongkoneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya," kata dia.
Baca Juga: Polres Bogor Buru Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng
Ia mengungkapkan, PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.
"Warga asli Bojongkoneng akan kami legalisasi, dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Inovasi Berkelanjutan Faber Instrument Tampil Mengesankan di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Puluhan Warga Penuhi Area Kebakaran Hebat di Bogor Hingga Persulit Kerja Damkar
-
Wajib Dikunjungi Akhir Tahun! 4 Hidden Gem Bogor yang Bikin Feed Instagram Auto Jepang dan Santorini
-
Kronologi Mencekam Kematian Alvaro: Diculik di Masjid, Dibekap, hingga Jasad Disembunyikan
-
Sebelum Dibuang di Bogor, Ayah Tiri 3 Hari Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil