SuaraBogor.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta PT Sentul City Tbk tidak asal menggusur lahan yang diduduki warga Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski sedang dalam kondisi sengketa.
"Pihak Sentul (City) juga menghormatilah, jangan sampai dozer men-dozer. Apalagi banyak hak masyarakat yang hak milik dan hak-hak lainnya itu harus dihormati," kata Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal, usai diskusi publik bertajuk "Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sentul" yang diselenggarakan Gatra di Desa Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
Untuk warga yang bersengkata kata Sunrizal, dia menyatakan sedang menelaah permasalahan yang terjadi, diawali dengan melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Ia masih melakukan IP4T bersama pemerintah daerah dan instansi-instansi lain untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara warga Desa Bojongkoneng dengan PT Sentul City.
"Kami akan melihat permasalahannya satu persatu, yang paling utama tadi IP4T yang dilakukan kami bersama Pemda. Hasil dari IP4T tadi kami analisis. Kami lihat permasalahan lainnya lagi apakah ada permasalahan di situ supaya penyelesaiannya tuntas," kata dia.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Yan Septedyas, di tempat yang sama mengakui ada keterlambatan dalam melakukan IP4T untuk sengketa warga Desa Bojongkoneng, karena targetnya rampung pada Juni 2022.
"Targetnya pada Juni, itu kalau sudah bisa clear ya clear. Tapi khan permasalahannya sangat kompleks, yang bekerja ini IP4T dari BPN, Pemkab, Forkopimda, polisi, Kejaksaan dan Kodim," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam menyelesaikan IP4T yaitu proses pendataan di lapangan yang membutuhkan waktu cukup panjang, karena banyaknya warga yang bersengketa. "Kami mendata tanah orang yang menghuni beberapa orang, jadi prosesnya nggak langsung, harus bertahap ada tahapannya," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara PT Sentul City Tbk, Faisal Farhan, menegaskan, mereka tidak pernah merasa memiliki persoalan dengan warga asli Desa Bojongkoneng.
"Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojongkoneng dan terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan puluhan tahun. Kami sudah punya datanya," kata dia.
Baca Juga: Polres Bogor Buru Provokator Perusakan Kantor Desa Bojongkoneng
Ia mengungkapkan, PT Sentul City tidak akan menggusur warga asli Desa Bojongkoneng, karena Sentul City saat ini tengah menyiapkan proses untuk membantu warga mendapatkan sertifikat tanahnya.
"Warga asli Bojongkoneng akan kami legalisasi, dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan mendapatkan hibah tanah dari Sentul City sehingga mereka mendapatkan sertifikat hak milik atas nama mereka," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif