Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 18 September 2022 | 19:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan persoalan ekonomi bakal menjadi senjata lawan politik untuk menjatuhkan Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraBogor.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut menanggapi pernyataan yang dilontarkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menuduh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan curang pada Pemilu 2024.

Dia mengatakan pada rapat pimpinan nasional (rapimnas) suatu partai politik hendaknya untuk menyampaikan politik kebenaran, nampaknya pernyataan itu dlontarkan untuk menyindir SBY.

Sebelumnya, SBY menyampaikan adanya pemilu curang yang terjadi pada kepemimpinan Jokowi. Hal ini pada Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat lalu.

"Rapat pimpinan nasional suatu partai hendaknya untuk menyampaikan politik kebenaran, bukan politik fitnah, bukan politik dengan suara-suara menuduh adanya kebatilan, dan adanya kejahatan. Inilah yang kami tidak terima karena hal tersebut dituduhkan secara langsung kepada pemerintahan Bapak Jokowi," kata Hasto saat konferensi pers daring dipantau di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik 2024, Rektor 32 Perguruan Tinggi di Yogyakarta Serukan Pemilu Berkualitas dan Demokrasi Bermartabat

Bila sekiranya SBY memang mendengar dan mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 yang tidak jujur, lanjut Hasto, seharusnya menyampaikan hal itu melalui proses hukum sehingga segala sesuatunya berakar dalam koridor hukum yang ada.

"Sekiranya kenegarawanan beliau dikedepankan, tentu saja apa yang beliau dengar dan ketahui itu dapat disampaikan ke KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, yang juga pada pemilihannya, Partai Demokrat juga menyampaikan suaranya," ujarnya.

SBY, kata Hasto, juga menuding bahwa konon akan diatur dua pasangan calon saja di Pilpres 2024. Padahal, katanya lagi, seluruh pengamat politik dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyampaikan analisisnya bahwa Pemilu 2024 paling tidak ada tiga atau empat calon.

"Dan kemudian tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon," ucapnya.

Padahal, kata dia, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945. Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen.

Baca Juga: Setuju Usulan Nomor Urut Parpol Pemilu Tidak Berubah, Begini Penjelasan Politisi PKB Syaiful Huda

"Dan ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY," katanya.

Load More