Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 20 September 2022 | 19:47 WIB
Situasi pasca pergerakan tanah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (20/9/2022). [ANTARA/HO-BNPB]

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.
Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9).

Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Baca Juga: Seribu Lebih Warga Bogor Terdampak Pergerakan Tanah, 246 Unit Rumah Rusak

Load More