SuaraBogor.id - Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bukanlah nama baru dalam busra calon presiden pada Pilpres 2024. Namanya sempat muncul sebagai salah satu kandidat capres yang diusung Partai NasDem bersama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Partai NasDem sendiri akhirnya memilih untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres untuk Pilpres 2024 nanti. Namun bukan berarti nama Andika Perkasa hilang begitu saja dari bursa capres.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Pendekar (Pendukung Andika Perkasa Calon Presiden 2024) mendeklarasikan diri untuk mendorong Andika Perkasa sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dalam sebuah acara deklarasi secara virtual, Senin (10/10/2022).
Ketua Umum Pendekar, Dr Hendrawan Saragi menilai, sosok Jenderal Andika Perkasa adalah figur yang baik, berintegritas, dan tegas berdasarkan hasil analisa selama tujuh bulan terakhir.
"Itu ada pada diri seorang Andika Perkasa. Ya, Andika Perkasa!," tegasnya.
Menurutnya, pilihan ini sudah seharusnya tak membuat khalayak ramai terkejut. Sebab, tidak sedikit orang yang berpendapat sama. Sejauh ini, dikatakannya, masyarakat setuju bahwa Jenderal Andika adalah sosok yang layak menjadi presiden.
"Andika Perkasa memberi kita, rakyat Indonesia, visi alternatif calon pemimpin bangsa di tengah minimnya pilihan yang ada. Jenderal Andika telah menunjukkan diri sebagai figur yang layak dan pantas kita dukung sebagai pemimpin negeri ini pada tahun 2024," tambahnya.
Untuk itu, Pendekar meminta kepada Jenderal Andika Perkasa, agar bersedia maju sebagai calon Presiden RI 2024 - 2029.
"Kami mendeklarasikan dukungan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk maju dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia 2024," katanya.
Baca Juga: Setelah Anies Tak Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Bukan Oposisi Pemerintah Jakarta Lagi
Deklarasi dukungan Pendekar pada Jenderal Andika ini, kata Dr Hendrawan Saragi, merupakan bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang baik.
Juga, bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," lanjutnya.
Saat ini, kata Dr Saragi, Pendekar telah bergerak di sejumlah provinsi. Antara lain Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
"Dalam waktu dekat, kita akan membentuk Korwil di beberapa tempat," tandasnya.
Kemunculan nama Jenderal Andika Perkasa menurut Dr Saragi memang bukan hal mengejutkan karena ia dinilai layak sebagai Capres 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga 1 Jutaan Enteng Banget Saat Menanjak, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
4 Poin Utama Penolakan Warga Terhadap Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Kayumanis
-
Tolak Bau Busuk, Emak-emak Kayumanis Kompak Hadang Proyek Pengolahan Sampah Pemkot Bogor
-
Pelaku Pembacokan di Cengkareng Berhasil Diringkus Polisi di Bogor