SuaraBogor.id - Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bukanlah nama baru dalam busra calon presiden pada Pilpres 2024. Namanya sempat muncul sebagai salah satu kandidat capres yang diusung Partai NasDem bersama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Partai NasDem sendiri akhirnya memilih untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres untuk Pilpres 2024 nanti. Namun bukan berarti nama Andika Perkasa hilang begitu saja dari bursa capres.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Pendekar (Pendukung Andika Perkasa Calon Presiden 2024) mendeklarasikan diri untuk mendorong Andika Perkasa sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dalam sebuah acara deklarasi secara virtual, Senin (10/10/2022).
Ketua Umum Pendekar, Dr Hendrawan Saragi menilai, sosok Jenderal Andika Perkasa adalah figur yang baik, berintegritas, dan tegas berdasarkan hasil analisa selama tujuh bulan terakhir.
"Itu ada pada diri seorang Andika Perkasa. Ya, Andika Perkasa!," tegasnya.
Menurutnya, pilihan ini sudah seharusnya tak membuat khalayak ramai terkejut. Sebab, tidak sedikit orang yang berpendapat sama. Sejauh ini, dikatakannya, masyarakat setuju bahwa Jenderal Andika adalah sosok yang layak menjadi presiden.
"Andika Perkasa memberi kita, rakyat Indonesia, visi alternatif calon pemimpin bangsa di tengah minimnya pilihan yang ada. Jenderal Andika telah menunjukkan diri sebagai figur yang layak dan pantas kita dukung sebagai pemimpin negeri ini pada tahun 2024," tambahnya.
Untuk itu, Pendekar meminta kepada Jenderal Andika Perkasa, agar bersedia maju sebagai calon Presiden RI 2024 - 2029.
"Kami mendeklarasikan dukungan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk maju dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia 2024," katanya.
Baca Juga: Setelah Anies Tak Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Bukan Oposisi Pemerintah Jakarta Lagi
Deklarasi dukungan Pendekar pada Jenderal Andika ini, kata Dr Hendrawan Saragi, merupakan bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang baik.
Juga, bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," lanjutnya.
Saat ini, kata Dr Saragi, Pendekar telah bergerak di sejumlah provinsi. Antara lain Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
"Dalam waktu dekat, kita akan membentuk Korwil di beberapa tempat," tandasnya.
Kemunculan nama Jenderal Andika Perkasa menurut Dr Saragi memang bukan hal mengejutkan karena ia dinilai layak sebagai Capres 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo