SuaraBogor.id - Sosok Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bukanlah nama baru dalam busra calon presiden pada Pilpres 2024. Namanya sempat muncul sebagai salah satu kandidat capres yang diusung Partai NasDem bersama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Partai NasDem sendiri akhirnya memilih untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres untuk Pilpres 2024 nanti. Namun bukan berarti nama Andika Perkasa hilang begitu saja dari bursa capres.
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Pendekar (Pendukung Andika Perkasa Calon Presiden 2024) mendeklarasikan diri untuk mendorong Andika Perkasa sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dalam sebuah acara deklarasi secara virtual, Senin (10/10/2022).
Ketua Umum Pendekar, Dr Hendrawan Saragi menilai, sosok Jenderal Andika Perkasa adalah figur yang baik, berintegritas, dan tegas berdasarkan hasil analisa selama tujuh bulan terakhir.
"Itu ada pada diri seorang Andika Perkasa. Ya, Andika Perkasa!," tegasnya.
Menurutnya, pilihan ini sudah seharusnya tak membuat khalayak ramai terkejut. Sebab, tidak sedikit orang yang berpendapat sama. Sejauh ini, dikatakannya, masyarakat setuju bahwa Jenderal Andika adalah sosok yang layak menjadi presiden.
"Andika Perkasa memberi kita, rakyat Indonesia, visi alternatif calon pemimpin bangsa di tengah minimnya pilihan yang ada. Jenderal Andika telah menunjukkan diri sebagai figur yang layak dan pantas kita dukung sebagai pemimpin negeri ini pada tahun 2024," tambahnya.
Untuk itu, Pendekar meminta kepada Jenderal Andika Perkasa, agar bersedia maju sebagai calon Presiden RI 2024 - 2029.
"Kami mendeklarasikan dukungan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk maju dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia 2024," katanya.
Baca Juga: Setelah Anies Tak Jadi Gubernur, Fraksi PDIP Bukan Oposisi Pemerintah Jakarta Lagi
Deklarasi dukungan Pendekar pada Jenderal Andika ini, kata Dr Hendrawan Saragi, merupakan bentuk tanggung jawab sosial sebagai warga negara yang baik.
Juga, bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," lanjutnya.
Saat ini, kata Dr Saragi, Pendekar telah bergerak di sejumlah provinsi. Antara lain Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
"Dalam waktu dekat, kita akan membentuk Korwil di beberapa tempat," tandasnya.
Kemunculan nama Jenderal Andika Perkasa menurut Dr Saragi memang bukan hal mengejutkan karena ia dinilai layak sebagai Capres 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar