SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengajukan anggaran pembangunan lanjutan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara sekitar Rp200 Miliar ke Pemerintah Provinsi (Porprov) Jawa Barat.
"Iya (mengajukan) nanti saya cek di RKPD Provinsi, sekitar 200an," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan kepada Suarabogor.id, Senin (14/11/2022).
Ia menyebut, ajuan anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi pembangunan gedung B dan C RSUD Parung.
"Untuk gedung B dan gedung rawat C, di tanah yang 1,6 hektare itu," ungkapnya.
Wildan mengaku permohonan anggaran itu akan terus dilakukan oleh Pemkab Bogor kepada Pemprov Jabar kendati RSUD tersebut sedang dalam proses penyidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Kita mengajukan tetap, kita ingin cepat operasional. Kita tidak bicara kasus ini, kita ingin operasional segera bisa dilaksanakan," ungkapnya
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik mensinyalir ada tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat itu, dengan kerugian negara sebesar Rp36 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran yang dicatat pihaknya antara lain adalah mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.
"Jadi saat kami lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan oleh PT.JSE (Jaya Semanggi Enjinering) selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai," ungkap Agustian dalan keterangan persnya di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin (29/8/2022) lalu.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE melewati dari target yang telah ditentukan.
Seharusnya, kata dia pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp93 miliar lebih dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat ini, selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.
"Namun kenyataannya kami dapatkan laporan jika pekerjaan itu baru selesai pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak," jelas Agustian.
Dalam pekerjaan tersebut, PT.JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali.
Pada adendum pertama, PT.JSE melakukan penambahan item pekerjaan yakni pengerasan akses jalan. Lalu kembali diberikan adendum kedua selama 50 hari.
"Pada saat itu progres pekerjaan baru mencapai 75 persen sampai Februari 2022," kata Agustian.
Karena belum selesai, PT.JSE lagi-lagi diberikan waktu tambahan atau adendum ketiga sampai dengan April 2022 atau sekitar 45 hari kalender. Namun pada adendum ini, mereka hanya bisa menyelesaikan sekitar tujuh persen pekerjaannya.
"Pekerjaan saat itu hanya naik 7 persen atau total hanya sekitar 80 persenan sampah akhir adendum tersebut," tuturnya.
Tak sampai di situ, PT.JSE juga kembali diberikan waktu tambahan keempat kalinya untuk menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut.
"Adendum keempat itu dilakukan April sampai Mei dan baru selesai 15 Juni 2022," terang Agustian.
Dalam proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT.JSE.
"Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," tegas Agustian.
Dalam kasus tersebut Kejari Kabupaten Bogor pun sudah melakukan sejumlah pemeriksaan kepada setiap orang yang berkaitan. Mulai dari pihak dinas, pengawas lapangan, serta penyedia jasanya.
"Total ada sekitar 15 orang yang kami periksa. Seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawasnya. Ini masih terus kami kembangkan," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Berenang di Pantai Selatan Sukabumi saat Cuaca Sedang Tak Baik, Empat Wisatawan Asal Bogor Terseret Ombak
-
Waspada, Sore Ini Kota Bogor Diprediksi Hujan Lebat
-
Hari Ini Jalan Sholeh Iskandar Arah ke Cilebut Dibuka
-
Empat Wisatawan Asal Bogor Nyaris Tergulung Ombak Pantai Kebon Kalapa Sukabumi
-
Air Kiriman Bogor dan Depok Sebabkan Kebon Pala Banjir Setinggi 1,2 Meter
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang
-
Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara