SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menangani kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (fiktif) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada 2016.
Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang terdiei dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jawa Barat hingga pengusaha.
"Sejauh ini sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan, sebagian dari pejabat dinas kesehatan, dari pihak bank dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, Selasa (15/11/2022) malam.
Lebih lanjut Siju membeberkan mengenai kronologi dugaan terbitnya SPK fiktif itu. Menurut dia, pada tahun 2016 SPK itu ada di salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu. Namun pada faktanya pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.
Baca Juga: Yod Mintaraga Menerima Banyak Keluhan Persoalan Kobong hingga BPMU Ponpes di Tasikmalaya
"Jadi kronologi singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan. Nah dari situ lah SPK fiktif itu muncul," ungkapnya.
Siju menyebut, total uang dalam kasus dugaan SPK fiktif ini kurang lebih ada sekitar Rp 25 Miliar dan ada 36 perusahaan yang melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Adapun pembangunan yang dilakukan berupa sanitasi, MCK, pembangunan Puskesmas dan lainnya.
"Semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 Miliar dan hari ini sudah ada 5 perusahaan yang mengembalikan Rp 4,3 Miliar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp 21 miliar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," tuturnya.
Siju menyatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan, Dia juga memastikan dalam waktu dekat ini akan mengumumkan tersangkanya
"Nanti akan kita pastikan apa saja yang sudah terealisasi, nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Punya Lawan di Jawa Barat, Uu Ingin PPP Usung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Kejari) menerima uang titipan pecahan Rp 100 ribu senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar. Uang ini diterima dari lima perusahaan atas kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016.
Penitipan uang kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/11/2022) ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.
Dugaan SPK fiktif keuangan pada salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima uang titipan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4,3 miliar dari lima perusahaan atas kasus yang mereka tangani.
Penitipan uang kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/11/2022) ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.
Dugaan SPK fiktif keuangan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Tanah Longsor di Tasikmalaya, Tim SAR Cari 2 Warga yang Tertimbun
-
Mesin Tukar Sampah Jadi Uang Mulai Diuji di SMAN 2 Sukabumi: Bagaimana Cara Kerjanya?
-
Mediasi Buntu, Kenapa Amuk Massa di Sukabumi Tak Terbendung? Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Tegas di Sukabumi: Ini Rumah, Bukan Gereja! Langsung Transfer Rp 100 Juta
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Pekerja Gaji Bulanan Rp5 Juta