Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 16 November 2022 | 23:20 WIB
Penjual gas elpiji 3 kg (8/12).

Kebup yang ditandatangani oleh Iwan pada 16 Agustus 2022 tersebut menaikan harga gas LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor menjadi Rp 16 ribu dari agen ke pangkalan dan harga eceran tertinggi ke konsumen sebesar Rp 18.686,-.

Namun, pada 9 Nopember Iwan merevisi Kebup tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022, yang intinya tidak jadi menaikan harga eceran tertinggi gas LPG 3 kg. Kebup tersebut menegaskan HET ke tingkat konsumen sebesar Rp 16 ribu, dan dari agen ke pangkalan sebesar Rp14.250.

Harga tersebut sudah termasuk kedalam tambahan ongkos angkut dan margin, termasuk pajak-pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa penetapan Kebup baru itu ditetapkan setelah rapat dengan Kemendagri ihwal antisipasi inflasi di daerah.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pria Yang Meninggal Hidup Kembali, Warga Bogor Pasti Kaget Dengar Keterangan dari Polisi

"Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia," kata Entis kepada, Selasa (14/11/2022) kemarin.

"Atas dasar itu Plt bupati (akhirnya) menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu," lanjutnya. [Antara]

Load More