SuaraBogor.id - Kota Bogor berdasarkan rilis dari SETARA Institute menempati peringkat ke-4 pada variabel tindakan pemerintah Indeks Kota Toleran (IKT) 2022).
SETARA Institute merilis laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 yang merupakan hasil pengukuran yang dilakukan untuk mempromosikan praktik-praktik baik toleransi kota-kota di Indonesia, ada 94 kota yang dinilai, termasuk Kota Bogor.
Menurut Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasan bahwa terkait variabel tindakan pemerintah di IKT 2022 ini artinya toleransi dari wali kota Bima Arya menyumbang skor terbesar untuk kota Bogor.
"Kalau terkait variabel tindakan pemerintah, artinya kepemimpinan toleransi wali kota (Bima Arya) menyumbang skor terbesar bagi pencapaian prestasi Kota Bogor pada IKT 2022, yang secara nasional di peringkat 17," ungkpa Ismail seperti rilis yang diterima Suara.com
Selain itu, berdasarkan peringkat kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta (kota yang dianggap punya kompleksitas tinggi), Kota Bogor juga berada peringkat ke-4.
Kota Bogor berhasil naik peringkat Indeks Kota Toleran secara signifikan secara nasional, dari peringkat 33 di tahun 2021 menjadi peringkat 17 di tahun 2022.
Sementara itu, wali kota Bogor Bima Arya mengungkapkan bahwa kondisi ini bisa dikatakan capaian besar Kota Bogor, mengingat Kota Bogor pernah di tingkat terendah dari 94 kota pada tahun 2017 dan sejak itu terus berbenah hingga saat ini.
Terlebih, kemajuan pesat di Kota Bogor selama 5 tahun terakhir terjadi pada saat kota-kota lainnya mengalami dinamika penurunan peringkat.
"Indeks ini menjelaskan bahwa merawat toleransi bukanlah hal mudah, terutama bagi kota-kota yang masuk kategori kota urban dengan kompleksitas sosial yang tinggi, seperti Kota Bogor," katanya.
"Capaian ini tentunya hasil kerja keras semua pihak yang kuncinya adalah komitmen pemerintah kota untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak," ujar Bima Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Kocar-kacir! Detik-detik Pemotor di Tanah Sareal Nekat Putar Arah Demi Hindari Razia Pajak