SuaraBogor.id - Sebanyak 2.936 penumpang atau pemudik relasi Bogor-Sukabumi, Jawa Barat, pada hari kedua masa angkutan Lebaran 2023 diberangkatkan PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta .
Tercatat ada 98 persen dari total 3.000 tempat duduk yang tersedia per hari di Kereta Api Pangrango relasi Bogor-Sukabumi, Jawa Barat.
"Adapun 2.936 penumpang tersebut yakni 1.500 dari Stasiun Bogor dan 1.436 dari Stasiun Sukabumi," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Eva menyampaikan, berdasarkan data Minggu, sekitar 32 ribu tiket untuk keberangkatan pada 14 April sampai dengan 3 Mei telah terjual 54 persen dari jumlah total ketersediaan tempat duduk yakni sebanyak 58.560 pada periode yang sama.
Untuk tanggal favorit atau mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan pada tanggal 15 April sekitar 2.600 tiket, pada tanggal 22 April sekitar 2.800 tiket dan 23 April sekitar 2.850 tiket.
Berdasarkan data tiket terjual pada tanggal-tanggal tersebut tingkat okupansi volume penumpang sudah mencapai 84 hingga 94 persen dengan volume penumpang berangkat tertinggi tercatat pada tanggal 23 April 2023.
Pada masa Angkutan Lebaran 2023 mulai 14 April atau H-8 hingga 3 Mei atau H+10 secara total PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan 58.560 tiket KA Pangrango keberangkatan dari Stasiun Bogor dan Sukabumi.
"KA Pangrango dioperasikan tiga kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya dengan relasi Stasiun Bogor sampai Stasiun Sukabumi," katanya.
Jadwal keberangkatan di Stasiun Bogor, KA 216C pukul 08.20 WIB, KA 218C pukul 14.20 WIB dan KA 214C pukul 19.50 WIB. Sementara, keberangkatan di Stasiun Sukabumi, KA 213A pukul 05.30 WIB, KA 215B pukul 11.25 WIB, KA 217B pukul 17.25 WIB.
Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Dipadati Ribuan Pemudik Tujuan Indonesia Timur
Pemesanan tiket KA Pangrango pun dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Acess mulai H-30 sampai 1 jam sebelum keberangkatan. Untuk loket penjualan Go Show dapat melayani pembelian tiket KA Pangrango selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan.
Eva menyampaikan, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa KA Pangrango agar memperhatikan aturan vaksin.
Penumpang wajib menunjukkan kartu dosis pertama (namun usia 6-12 tahun yang belum vaksin harus memiliki surat keterangan dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan dosis pertama.
Selanjutnya, pelaku perjalanan usia di bawah 6 Tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Satusehat sebagai syarat melakukan perjalanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Bukan Cuma Puncak! Pamijahan Tawarkan Paket Komplet Adventure dan Instagenic di Bogor
-
Detik-detik Tegang di Pasar Parung: 15 Mobil Ormas Menyerbu Kantor Pengelola, Ini Kronologinya
-
Drama Penyegelan Berakhir! KLH Cabut Sanksi, Eiger Adventure Land Puncak Hidup Lagi, Tapi Ada...
-
Detik-Detik Kades Cikuda Agus Sutisna Jadi Tersangka Korupsi: Apa Saja 5 Dosa Besarnya?
-
Kades Agus Sutisna Langsung Dicopot dari Jabatan Usai Jadi Tersangka Korupsi