SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (12/6/2023).
Pimpinan DPRD Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor menandatangani persetujuan tersebut di hadapan anggota-anggota DPRD Kota Bogor lainnya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan wujud semangat dari seluruh anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor untuk menguatkan dan melestarikan kebudayaan, khususnya kebudayaan Sunda.
“Untuk memajukan kebudayaan Sunda diperlukan langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Daerah, alhamdulillah hari ini DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda terbaru,” ujar Atang.
Ia berharap, dengan disahkannya Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemkot Bogor bersama dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor bisa berkolaborasi untuk melestarikan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olah raga tradisional, makanan khas Daerah dan pakaian adat.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk terus bisa menjaga kebudayaan kita,” kata Atang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan apresiasinya terhadap DPRD Kota Bogor, yang telah membuat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.
“Semoga Perda ini dapat memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” tutup Bima.
Baca Juga: Ini Catatan DPRD Kota Bogor untuk LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022
Berita Terkait
-
Rayakan HJB ke-541, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna
-
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III Datangi Proyek Otista dan Plaza Bogor
-
Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos
-
Ini Catatan DPRD Kota Bogor untuk LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022
-
Tutup Masa Sidang ke-2 Tahun 2023, Ini Laporan Kinerja DPRD Kota Bogor
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025