Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Rabu, 21 Juni 2023 | 15:04 WIB
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogordalam rapat paripurna, Senin (12/6/2023). (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (12/6/2023).

Pimpinan DPRD Kota Bogor bersama Wali Kota Bogor menandatangani persetujuan tersebut di hadapan anggota-anggota DPRD Kota Bogor lainnya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus), Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan wujud semangat dari seluruh anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor untuk menguatkan dan melestarikan kebudayaan, khususnya kebudayaan Sunda.

“Untuk memajukan kebudayaan Sunda diperlukan langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan di Daerah, alhamdulillah hari ini DPRD Kota Bogor telah menetapkan Perda terbaru,” ujar Atang.

Baca Juga: Ini Catatan DPRD Kota Bogor untuk LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022

Ia berharap, dengan disahkannya Perda tentang Penyelelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, maka Pemkot Bogor bersama dengan seluruh stakeholder di Kota Bogor bisa berkolaborasi untuk melestarikan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olah raga tradisional, makanan khas Daerah dan pakaian adat.

“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk terus bisa menjaga kebudayaan kita,” kata Atang.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan apresiasinya terhadap DPRD Kota Bogor, yang telah membuat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan ditetapkan langkah-langkah strategis penyelenggaraan pemajuan kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Daerah.

“Semoga Perda ini dapat memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah Kota Bogor,” tutup Bima.

Baca Juga: Tutup Masa Sidang ke-2 Tahun 2023, Ini Laporan Kinerja DPRD Kota Bogor

Load More