SuaraBogor.id - Longsor terjadi di jembatan penghubung Jalan Raya Tajur di atas Sungai Cibalok pada Jumat (13/10) pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Bogor dan Satlantas Polresta Bogor Kota.
Mereka mengimbau kepada pengendara sepeda motor, mobil hingga truk menggunakan jalur alternatif menghindari Jalan Raya Tajur.
Pasalnya, saat ini tengah berlangsung perbaikan tebing di jembatan di atas Sungai Cibalok yang mengalami longsor.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan telah ada tiga opsi jalur alternatif bagi pengendara sepeda motor, mobil hingga truk untuk menuju arah Ciawi dam Puncak Bogor agar tidak melalui Jalan Raya Tajur.
"Kita sudah umumkan ada tiga opsi. Semuanya agar mengurangi volume kendaraan di jembatan, supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti longsoran makin besar dan kecelakaan," katanya.
Kompol Galih menyampaikan alternatif pertama, kendaraan mobil bisa menggunakan jalur tol, jalur R3 atau jalur Cipaku hingga tembus ke jalur Ciawi.
Kedua, bagi sepeda motor masih bisa melewati Jalan Raya Tajur, tetapi juga jalur alternatif melewati R3.
Sementara yang ketiga, kendaraan berat dilarang melintas ke Jalan Raya Tajur melewati jembatan dan diarahkan menggunakan jalur tol hingga Ciawi.
Baca Juga: Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi
Pemerintah Kota Bogor segera memperbaiki longsor yang terjadi di tebing Jembatan Cilabok Jalan Raya Tajur yang terjadi Jumat (13/10) pukul 17.00 WIB akibat kikisan air yang sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto segera meninjau lokasi longsor bersama jajaran Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor Kota. Bima langsung mengerahkan dinas-dinas itu dan Satlantas untuk melakukan perbaikan dan rekayasa lalu lintas.
"Jadi dilaporkan tadi sore, sekitar jam 5 terjadi longsor di Jembatan Cibalok Jalan Raya Tajur ini, diakibatkan oleh proses yang sudah lama memang," kata Bima.
Bima menerangkan, hasil analisa Dinas PUPR dan laporan warga, pondasi tebing jembatan terkikis oleh air dari drainase jalan yang sudah berlangsung lama mengalir di sana.
Ia menyampaikan pemerintah kota bergerak cepat, pertama untuk situasi lalu lintas, dilakukan penanganan dari wilayah bersama-sama Satlantas Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan untuk membatasi jalan.
"Jadi jalan ini masih bisa tetap dua arah, tetapi agak dibatasi sehingga tidak dilalui titik yang longsor ini, jembatan ini," kata Bima. [Antara]
Berita Terkait
-
Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi
-
Mengerikan! Cara Ustaz Cabul di Bogor Cabuli Santrinya: Memeluk dari Belakang, Lalu...
-
Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota
-
Genjot Pembangunan Jalan di Perbatasan Kalbar, Lasarus Berharap Tidak Ada Lagi Masyarakat Tenggelam di Sungai
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar