SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023). Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang telah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan, terdapat tiga Raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini, paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap, tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Atang.
Untuk diketahui, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar dan tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.
Baca Juga: Sidak Pembangunan Jembatan Otista, DPRD Kota Bogor Minta Kepastian Pembangunan Selesai Tepat Waktu
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan terkait Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Menurutnya, maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Mahpudi.
Sedangkan Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman. Menurut Bima, Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima perlu disesuikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Setujui Rancangan APBD-Perubahan 2023, Minta Pemkot Bogor Tingkatkan Pendapatan
“Selain itu juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelas Bima.
Berita Terkait
-
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cuma Dihadiri 248 Anggota DPR RI, Banyak 'Kursi Kosong'
-
Revisi UU TNI Disahkan: Militer Kembali Berpolitik? Ini Kata Aktivis HAM
-
RUU TNI Disahkan! DPR Abaikan Penolakan Publik: Apa Dampaknya?
-
DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri
-
Foto Detik-detik DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Timnas
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman