Andi Ahmad S
Sabtu, 11 November 2023 | 17:49 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang pria berusia 61 tahun, asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pasalnya, mantan sopir salah satu camat di Cianjur itu telah menculik dan setubuhi siswi SMK.

Menurut Ipda Eko Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Campaka, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi di kegiatan pemerintah Kabupaten Cianjur.

"Pelaku memberikan uang jajan dan bertukar nomor kontak dengan korban," ujar Eko, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.

Pelaku kemudian intens menghubungi korban, bahkan menjemputnya untuk pergi ke sekolah. Namun, pada 3 November 2023, pelaku membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Warungkondang, bukan ke sekolah seperti biasanya.

Orangtua korban melaporkan kehilangan, yang kemudian mengungkap modus pernikahan tanpa wali yang dilakukan pelaku.

Penangkapan pelaku tidak mudah, ia berusaha melarikan diri dan melawan petugas sebelum akhirnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban melawan saat akan disetubuhi, namun pelaku memaksa dengan memegang tangan korban.

Pelaku juga menggunakan berbagai bujuk rayu, termasuk janji membiayai sekolah, memberikan uang, dan bahkan membelikan sepeda motor kepada korban.

"Iming-iming itu disampaikan saat pertama kali kenalan," kata Eko.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Puncak, Dua Truk Rusak Parah

Pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, sementara korban yang masih di bawah umur telah beberapa kali menjadi korban pemerkosaan.

Load More