Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 November 2023 | 20:07 WIB
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kota Bogor 2024 naik menjadi Rp4.813.988. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024," katanya, dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, bahwa jumlah itu sesuai dengan rekomendasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bogor, yakni naik 3,76 persen dari UMK 2023, yakni Rp4.813.988.

Akan tetapi, rekomendasi UMK 2024 yang diusulkan Pemerintah Kota Bogor itu masih jauh dari harapan para buruh, yang ingin naik 11 persen.

Baca Juga: Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12,99 Persen, Pemkot Depok: Agar Semua Tetap Kondusif

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut UMK 2024 di Kota Bekasi jadi yang tertinggi di Jawa Barat, dengan nilai Rp5,3 juta.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penentuan upah minimum untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat masih menggunakan skema dalam PP 51 Tahun 2023.

"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," jelasnya.

Ia menyebut, Pemprov Jabar menggunakan aturan tersebut. Walaupun, ada 13 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan UMK 2024.

"UMK 2024 yang tertinggi di kota Bekasi Rp 5.343.430. Range-nya UMK 2024 untuk Jawa Barat itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, yang kemarin ya (terendah) itu Kota Banjar, yakni Rp 2.070.192," kata Bey Machmudin.

Baca Juga: Perjuangkan UMK Sesuai Rekomendasi, Ratusan Buruh di Cianjur Geruduk Kantor Gubernur Jabar Pagi Ini

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengaminkan permintaan Serikat Pekerja Nasional (SPN), yang meminta rekomendasi kenaikan UMK 2024 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya merekomendasikan penyesuaian UMK 2024 dengan kenaikan sebesar 3,76 persen, dari UMK tahun 2023, yakni sebesar Rp4.813.988.

Load More