SuaraBogor.id - Naas, karena meminjam uang ke rentenir, warga kampung Lio Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sugi Mulyo harus kehilangan rumahnya, padahal dia hanya berhutang Rp 20 juta.
Sugi menceritakan, awalnya memang meminjam uang senilai Rp 20 juta yang dibayar dua kali dengan menjaminkan rumah dan tanahnya seluas 120 meter, namun saat ditagih, hutangnya malah membengkak menjadi Rp 500 juta.
Bahkan, Sugi terancam kehilangan rumah, lantaran pelaku menyita sertifikat kediamannya. Kasus ini bermula ketika Sugi yang sedang butuh modal untuk usaha, meminjam uang Rp 20 juta pada seorang wanita berinisial M di tahun 2006 silam.
Awalnya dia mengaku yakin bisa membayar utangnya tersebut, dengan bunga 10 persen. Namun rupanya, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan saja, utangnya membengkak jadi Rp 100 juta.
Baca Juga: Kota Depok Sedang Tidak Baik! Warga Sukmajaya Jadi Korban Pembacokan di Tapos
Padahal, dia telah mencicil dengan kisaran Rp 10 juta. Tapi pada tahun 2009, rentenir tersebut mengklaim, bahwa utangnya telah mencapai Rp 500 juta.
"Di situ saya bingung. Itung-itungannya dari mana bisa sampai Rp 500 juta. Saat itu saya takut, karena saya diancam bakal dilaporkan ke polisi kalau nggak mau bayar. Jadi terpaksa saya kasih sertifikat rumah untuk jaminan," kata Sugi. Rabu, (10/1/2024).
Tak hanya itu saja, pelaku rentenir ini juga menyita aset rumah Sugi. Di tahun 2019, Sugi semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya telah berganti nama, menjadi milik pemberi hutang, M.
"Tahu-tahu dia datang, bawa pengacara dan banyak preman sambil nunjukin sertifikat. Ya saya kaget, kok udah bukan nama saya," katanya.
Beruntung, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama Depok. Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi.
Baca Juga: Aksi Heroik Petugas Selamatkan Pemotor Dari Matel: Merasa Terancam Debt Collector Laporkan!
"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.
Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
Terkini
-
Viral! Awal Perselingkuhan Diduga Oknum ASN Dinas Pendidikan Bogor: Istri Ditampar, Keluarga Hancur
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Menanti, Klaim 8 Link DANA Kaget Siang Ini!
-
Skandal di Disdik Bogor, Dua ASN Diduga Terlibat Perselingkuhan dan KDRT
-
Bosannya Macet Puncak Bogor? Wisata Alam Pamijahan Beri Solusi Long Weekend Asyik
-
Rahasia Motor Tetap Kinclong di Musim Hujan