SuaraBogor.id - Naas, karena meminjam uang ke rentenir, warga kampung Lio Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sugi Mulyo harus kehilangan rumahnya, padahal dia hanya berhutang Rp 20 juta.
Sugi menceritakan, awalnya memang meminjam uang senilai Rp 20 juta yang dibayar dua kali dengan menjaminkan rumah dan tanahnya seluas 120 meter, namun saat ditagih, hutangnya malah membengkak menjadi Rp 500 juta.
Bahkan, Sugi terancam kehilangan rumah, lantaran pelaku menyita sertifikat kediamannya. Kasus ini bermula ketika Sugi yang sedang butuh modal untuk usaha, meminjam uang Rp 20 juta pada seorang wanita berinisial M di tahun 2006 silam.
Awalnya dia mengaku yakin bisa membayar utangnya tersebut, dengan bunga 10 persen. Namun rupanya, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan saja, utangnya membengkak jadi Rp 100 juta.
Padahal, dia telah mencicil dengan kisaran Rp 10 juta. Tapi pada tahun 2009, rentenir tersebut mengklaim, bahwa utangnya telah mencapai Rp 500 juta.
"Di situ saya bingung. Itung-itungannya dari mana bisa sampai Rp 500 juta. Saat itu saya takut, karena saya diancam bakal dilaporkan ke polisi kalau nggak mau bayar. Jadi terpaksa saya kasih sertifikat rumah untuk jaminan," kata Sugi. Rabu, (10/1/2024).
Tak hanya itu saja, pelaku rentenir ini juga menyita aset rumah Sugi. Di tahun 2019, Sugi semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya telah berganti nama, menjadi milik pemberi hutang, M.
"Tahu-tahu dia datang, bawa pengacara dan banyak preman sambil nunjukin sertifikat. Ya saya kaget, kok udah bukan nama saya," katanya.
Beruntung, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama Depok. Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi.
Baca Juga: Kota Depok Sedang Tidak Baik! Warga Sukmajaya Jadi Korban Pembacokan di Tapos
"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.
Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.
Kontributor : Rubiakto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes
-
Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup
-
Siap-siap Operasi Gabungan! Angkot Tua di Kota Bogor Bakal Dipaksa Berhenti Narik
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah