SuaraBogor.id - Seorang selebgram cantik asal Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.
Polres Cianjur bahkan mengidentifikasi bahwa selebgram cantik Cianjur itu termasuk salah satu admin situs judi online yang ia promosikan di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, selebgram wanita yang memiliki pengikut lebih dari 500 ribu orang di akun Instagram pribadi-nya itu, sempat diperiksa penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur (16/1/2024) kemarin.
"Selebgram pemilik aku media sosial instagram @Mayakalylatapa itu, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," katanya dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Turun Gunung Langsung, di Cianjur SBY Bicara Soal Kemiskinan, Sindir Jokowi?
Tono mengungkapkan, tersangka menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan dukungan atau endorse dengan mengirimkan foto yang harus ditayangkan tersangka di media sosial miliknya.
Tersangka pun nantinya mendapat keuntungan atas foto yang ia tayangkan di media sosialnya. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa hanphone, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening.
Sementara, tersangka lain yang terlibat promosi judi online itu langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," paparnya.
Tono menegaskan, pihaknya menggencarkan razia siber di dunia maya untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi.
Ia juga meminta masyarakat dari berbagai kalangan untuk melapor ketika mendapati promosi judi online melalui media sosial.
"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
-
Meutya Hafid Pamer Capaian Jabat Komdigi 5 Bulan: Blokir 6 Juta Konten Judi Online
-
3 Juta Masyarakat Jepang Main Judol hingga Kehilangan Uang Rp 136 Triliun
-
Perangi Judi Online lewat Edukasi Bareng Driver Gojek
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman