SuaraBogor.id - Apakah ini sebuah drama? Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman berkilah kaitan mencabut segel pemakaman Tionghoa di Kecamatan Jonggol.
Padahal, sebelumnya Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor sempat disegel Satpol PP lantaran diduga tidak memiliki izin.
Cecep sapaan akrabnya mengaku, pembukan segel di Pemakaman Tionghoa tersebut atas dasar menjaga kondusifitas dan meningkatnya kunjungan ketika Natal, Desember 2023 lalu.
"Kenapa segel itu dibuka? Pertama, waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah, kaitan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru," kata dia, kepada wartawan dikutip dari Metro -jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, segel dibuka agar tidak menimbulkan konflik antar umat. Sehingga, segel di TPBU itu dibuka sementara sampai proses perizinan dilakukan.
Selain itu, kasus sengketa lahan ini sudah masuk ranah hukum lewat pengadilan, antara para ahli waris yang saling menggugat.
"Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar anaknya. Saya nggak tahu yang keberapa dan sekarang sedang proses hukum. Maka tidak boleh disentuh pihak manapun. Maka kita cabut dulu segelnya," kata Cecep.
Sebelum mencabut segel, pihaknya mengklaim sudah melakukan pendalaman agar tidak salah langkah.
"Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan di lapangan, memang ketika dicabut pun tidak masalah," ungkapnya.
Baca Juga: Misteri Bayi Mengambang di Kali Cijebul, Polisi Buru Pelaku Pembuang
Hanya saja, kata dia, ketika nanti sudah putusan inkrah dari Pengadilan, maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.
"Selain dibuka pun kita berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga, karena kan belum melengkapi proses perizinannya," ujar dia.
Ia menjelaskan, pembukaan segel dilakukan sebelum Natal 2023 dan Tahun baru 2024 dan sudah berdasarkan aturan.
"Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan," tegasnya.
Cecep menghimbau kepada pengelola agar tidak menerima proses pemakaman terlebih dahulu, kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.
"Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan di termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas DPKPP," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur
-
Anggaran Bencana Bogor Besar, Tapi Mitigasi Dipertanyakan
-
Gandeng Pakar hingga Akademisi, WALHI Jabar Harap EIGER Nature Jadi Pilot Project
-
Dedie Rachim: Leuweung Batutulis Tak Bisa Sepenuhnya Jadi Hutan Kota
-
Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan