SuaraBogor.id - Apakah ini sebuah drama? Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman berkilah kaitan mencabut segel pemakaman Tionghoa di Kecamatan Jonggol.
Padahal, sebelumnya Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor sempat disegel Satpol PP lantaran diduga tidak memiliki izin.
Cecep sapaan akrabnya mengaku, pembukan segel di Pemakaman Tionghoa tersebut atas dasar menjaga kondusifitas dan meningkatnya kunjungan ketika Natal, Desember 2023 lalu.
"Kenapa segel itu dibuka? Pertama, waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah, kaitan dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru," kata dia, kepada wartawan dikutip dari Metro -jaringan Suara.com, Rabu (20/3/2024).
Ia menjelaskan, segel dibuka agar tidak menimbulkan konflik antar umat. Sehingga, segel di TPBU itu dibuka sementara sampai proses perizinan dilakukan.
Selain itu, kasus sengketa lahan ini sudah masuk ranah hukum lewat pengadilan, antara para ahli waris yang saling menggugat.
"Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar anaknya. Saya nggak tahu yang keberapa dan sekarang sedang proses hukum. Maka tidak boleh disentuh pihak manapun. Maka kita cabut dulu segelnya," kata Cecep.
Sebelum mencabut segel, pihaknya mengklaim sudah melakukan pendalaman agar tidak salah langkah.
"Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan di lapangan, memang ketika dicabut pun tidak masalah," ungkapnya.
Baca Juga: Misteri Bayi Mengambang di Kali Cijebul, Polisi Buru Pelaku Pembuang
Hanya saja, kata dia, ketika nanti sudah putusan inkrah dari Pengadilan, maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.
"Selain dibuka pun kita berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga, karena kan belum melengkapi proses perizinannya," ujar dia.
Ia menjelaskan, pembukaan segel dilakukan sebelum Natal 2023 dan Tahun baru 2024 dan sudah berdasarkan aturan.
"Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan," tegasnya.
Cecep menghimbau kepada pengelola agar tidak menerima proses pemakaman terlebih dahulu, kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.
"Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan di termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas DPKPP," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga