Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 April 2024 | 15:42 WIB
Ilustrasi Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. [Antara].

Load More