SuaraBogor.id - Dua tahanan yang kabur di Cianjur, Jawa Barat mendapatkan hukuman lebih berat, usai Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Dua orang tahanan yang kabur itu atas nama Raihan dan Akbar, keduanya mendapat hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa hanya 2 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah mengatakan keputusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena keduanya tinggal menunggu putusan atas dakwaan yang dijatuhkan, namun melarikan diri bersama lima orang tahanan lainnya.
"Kedua tahanan yang sempat kabur itu divonis 5 tahun penjara lebih berat 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga hakim menjatuhkan vonis lebih berat," katanya.
Baca Juga: 56 Warga Cianjur Keracunan Makanan Hajatan
Dia menjelaskan, Raihan dan Akbar sebelum melarikan diri tinggal menunggu satu kali sidang putusan dari hakim atas kasus pencurian dan pemberatan yang didakwakan dengan hukuman tidak sampai 5 tahun.
Sedangkan terhadap Asep alias Haji, tahanan yang pertama kali ditangkap petugas gabungan, Senin (22/4), divonis 6 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai otak pelaku kabur-nya tahanan dari PN Cianjur.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan dari ketujuh tahanan yang kabur, empat diantaranya masuk tahap vonis, sedangkan tiga tahanan lainnya atas nama Asep, Raihan, dan Akbar memasuki tahapan tuntutan.
"Untuk tiga orang tahanan yang kembali ditangkap dijatuhi hukuman lebih berat yang seharusnya 2,6 tahun, ketiga tinggal menunggu satu kali sidang putusan," katanya.
Dia menjelaskan, keenam tahanan yang sudah kembali ditangkap saat ini sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur, tiga orang sudah mendapat hukuman tambahan dan tiga orang lainnya masih dalam proses.
Baca Juga: Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pihaknya masih memburu satu orang tahanan lainnya atas nama Ujang Irfan alias Boncel yang masih melarikan diri, untuk mempersempit ruang gerak-nya polisi sudah menyebar pengumuman terkait identitas-nya.
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan