SuaraBogor.id - Sebanyak 50 orang yang terlibat bentrok di pabrik bata hebel di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, pada bentrokan dua kelompok tersebut menyebabkan satu anggota kepolisian mengalami luka cukup serius terkena lemparan batu.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan mengatakan anggota polisi yang mengalami luka di bagian pelipis saat mengamankan bentrokan dua kelompok itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Anggota yang mengalami luka terkena lemparan batu di bagian pelipis mendapat tiga jahitan, sedangkan 50 orang pelaku bentrokan langsung kami amankan ke Polres Cianjur," katanya.
Dia menjelaskan bentrokan antara kelompok warga dan karyawan dengan kelompok orang itu berawal dari kedatangan mereka yang langsung masuk ke pabrik untuk membubarkan karyawan yang sedang bekerja.
Mendapati hal tersebut, sejumlah karyawan memilih untuk keluar dari pabrik karena jumlah mereka yang datang lebih banyak. Namun, karyawan kembali dengan membawa warga sekitar sehingga bentrok tidak dapat dihindari.
"Karyawan dan warga berkumpul untuk mengambil alih pabrik agar mereka bisa kembali bekerja dan mencari nafkah. Bentrok tidak terhindarkan karena beberapa warga dan karyawan yang masuk mendapat ancaman dari orang timur," katanya.
Bahkan, polisi yang datang untuk mengamankan aksi tersebut mendapat lemparan dari kedua kelompok sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap 50 orang pelaku bentrok.
Selain menyelidiki penyebab bentrokan, tambah Kapolres, jajarannya juga mencari pelaku pelemparan terhadap anggotanya.
Baca Juga: Karyawan Ditodong Senjata, Bentrok Berdarah Antar Kelompok di Pabrik Hebel Cianjur
Saat ini, puluhan orang yang diamankan dari kedua belah pihak masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku bentrokan serta otak pelaku.
"Mereka yang terlibat, termasuk melakukan pelemparan terhadap petugas, akan dikenakan sanksi tegas," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
-
Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
-
Ketua dan Wakil PN Depok Dipecat Sebelum Pemeriksaan Etik Komisi Yudisial