SuaraBogor.id - Bupati Cianjur Herman Suherman memberikan larangan tegas jelang lebaran haji tahun 2024 ini, salah satunya yakni melarang pedagang menjual hewan kurban di pinggir jalan.
Tidak hanya itu saja, Herman sapaan akrabnya juga melarang pedagang menjual hewan kurban yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Saat ini pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran pada pedagang hewan kurban untuk rutin memeriksakan hewan kurban yang akan dijual guna memastikan kesehatan dan layak konsumsi dari dinas terkait.
"Selain Surat Edaran, pemantauan rutin dilakukan petugas dari dinas peternakan khususnya pada hewan ternak dari luar kota, sebagai upaya mencegah hewan yang membawa penyakit ke Cianjur," katanya.
Dia menjelaskan, terkait penjual hewan kurban di pinggir jalan akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas, karena dinilai dapat merusak pemandangan dan keindahan kota, sehingga pihaknya meminta pedagang menjual hewan kurban di pasar hewan atau peternakan.
"Silakan berjualan di tempat yang sudah disediakan di pasar hewan di Jalan Siliwangi, jangan sampai ditertibkan petugas Satpol PP ketika melanggar, karena berjualan di pinggir jalan dapat membuat pemandangan kota jadi kumuh," katanya.
Sementara menjelang hari raya kurban, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan (DPKHP) Cianjur, menggencarkan pemeriksaan dan meningkatkan pengawasan hewan kurban yang beredar di Cianjur.
Dokter Hewan atau Medic Veteriner DPKHP Cianjur, Drh Harisudin mengatakan, hasil pendataan pihaknya tercatat sekitar 2.900 hewan kurban jenis sapi dan sekitar 10 ribu jenis domba yang disediakan pedagang dan peternak di Cianjur.
"Sebagian besar hewan kurban jenis sapi di pasok dari luar Cianjur seperti dari NTT, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, sehingga pengawasan dan pemeriksaan secara ketat dilakukan petugas kesehatan hewan di lapangan," katanya.
Baca Juga: Kematian Daffa Algifari, Dinkes Cianjur Klaim Penanganan Sesuai SOP, Keluarga Tunggu Hasil Otopsi
Sedangkan untuk hewan kurban jenis kambing dan domba sebagian besar dari lokal Cianjur tersebar di beberapa kecamatan, di mana kesehatan hewan rutin dilakukan pemilik dan jemput bola dilakukan petugas guna memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat.
"Pemeriksaan akan terus dilakukan khususnya 14 hari menjelang Idul Adha 1445, petugas kesehatan hewan melakukan pengecekan secara masif terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Dedi Mulyadi Liburkan Angkot dan Delman di Jalur Mudik, Ini Skema Uang Sakunya
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media, BRI Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Transaction Banking BRI Bertumbuh Positif dan Dorong Penguatan Dana Murah