SuaraBogor.id - Sebanyak 12 saksi diperiksa termasuk tenaga kesehatan terkait dugaan malpraktik Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perlu diketahui, dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang itu menyebabkan seorang bocah laki-laki Dafa Algifari Nugraha (10) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan toksikologi dilakukan untuk memeriksa apakah ada efek berbahaya dari zat kimia yang ada dalam tubuh korban saat menjalani perawatan di puskesmas.
"Kami belum tahu organ tubuh yang dibawa kedokteran forensik untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri setelah proses autopsi, kami masih menunggu pekan depan sudah dapat keluar hasilnya," kata Tono.
Tono menjelaskan pembongkaran atau ekshumasi makam untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya yang sudah dilakukan tim forensik Polres Cianjur dan tim dokter dari RSUD Cianjur.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan malpraktik, bahkan pihaknya sudah meminta keterangan 12 orang saksi termasuk tenaga kesehatan dari Puskesmas Sindangbarang yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
"Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cianjur, serta dua orang perawat yang saat itu bertugas memberikan penanganan terhadap korban," katanya.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malpraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Ulang Suara di 5 TPS Cianjur, KPU Siap Gelar Pekan Depan
Sedangkan Dinas Kesehatan Cianjur, mencatat proses penanganan pasien atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang di Puskemas Sindangbarang yang diduga meninggal karena malpraktek sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar
-
Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
-
Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN