SuaraBogor.id - Sebanyak 12 saksi diperiksa termasuk tenaga kesehatan terkait dugaan malpraktik Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perlu diketahui, dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang itu menyebabkan seorang bocah laki-laki Dafa Algifari Nugraha (10) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan toksikologi dilakukan untuk memeriksa apakah ada efek berbahaya dari zat kimia yang ada dalam tubuh korban saat menjalani perawatan di puskesmas.
"Kami belum tahu organ tubuh yang dibawa kedokteran forensik untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri setelah proses autopsi, kami masih menunggu pekan depan sudah dapat keluar hasilnya," kata Tono.
Tono menjelaskan pembongkaran atau ekshumasi makam untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya yang sudah dilakukan tim forensik Polres Cianjur dan tim dokter dari RSUD Cianjur.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan malpraktik, bahkan pihaknya sudah meminta keterangan 12 orang saksi termasuk tenaga kesehatan dari Puskesmas Sindangbarang yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
"Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cianjur, serta dua orang perawat yang saat itu bertugas memberikan penanganan terhadap korban," katanya.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malpraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Ulang Suara di 5 TPS Cianjur, KPU Siap Gelar Pekan Depan
Sedangkan Dinas Kesehatan Cianjur, mencatat proses penanganan pasien atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang di Puskemas Sindangbarang yang diduga meninggal karena malpraktek sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Danantara & BRI Terjun Langsung ke Aceh Tamiang
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana