SuaraBogor.id - Sebanyak 12 saksi diperiksa termasuk tenaga kesehatan terkait dugaan malpraktik Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perlu diketahui, dugaan malpraktik di Puskesmas Sindangbarang itu menyebabkan seorang bocah laki-laki Dafa Algifari Nugraha (10) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan toksikologi dilakukan untuk memeriksa apakah ada efek berbahaya dari zat kimia yang ada dalam tubuh korban saat menjalani perawatan di puskesmas.
"Kami belum tahu organ tubuh yang dibawa kedokteran forensik untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri setelah proses autopsi, kami masih menunggu pekan depan sudah dapat keluar hasilnya," kata Tono.
Tono menjelaskan pembongkaran atau ekshumasi makam untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya yang sudah dilakukan tim forensik Polres Cianjur dan tim dokter dari RSUD Cianjur.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan malpraktik, bahkan pihaknya sudah meminta keterangan 12 orang saksi termasuk tenaga kesehatan dari Puskesmas Sindangbarang yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
"Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cianjur, serta dua orang perawat yang saat itu bertugas memberikan penanganan terhadap korban," katanya.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malpraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: MK Perintahkan PSU dan Penghitungan Ulang Suara di 5 TPS Cianjur, KPU Siap Gelar Pekan Depan
Sedangkan Dinas Kesehatan Cianjur, mencatat proses penanganan pasien atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang di Puskemas Sindangbarang yang diduga meninggal karena malpraktek sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
-
Hadapi 'Neraka' Jalanan, Ini Doa Wajib Saat Naik Mobil dan Motor Agar Selamat Sampai Tujuan
-
Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan
-
Tingkatkan Kapasitas UMKM, BRI Selenggarakan Pelatihan Ekspor ke Pasar Global
-
Alun-alun Kota Bogor Banjir Kreasi dan Pesan Emas untuk Anak