SuaraBogor.id - Kabar kasus tindak pidana penjual orang (TPPO) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan bagi pihak kepolisian Polres Cianjur.
Dugaan adanya TPPO itu dengan dalih bekerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur yang jelas atau ilegal, namun berujung masalah.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan selain gencar sosialisasi, juga bahkan pihaknya telah menyebarkan imbauan hingga pelosok melalui jajaran Polsek untuk mencegah terjadinya TPPO menimpa warga yang berniat memperbaiki ekonomi keluarga.
"Melalui sosialisasi dan imbauan yang disebar hingga ke pelosok bagian selatan Cianjur agar masyarakat lebih teliti memilih sponsor yang legal untuk mencari pekerjaan di luar negeri, jangan sampai sudah di negara orang baru sadar menjadi korban TPPO," katanya.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai permasalahan yang menimpa pekerja migran asal Cianjur, Rina Nurmarina (42) yang sempat viral karena diduga mengalami penganiayaan di Kota Erbil, Wilayah Ibu Kota Khurdistan, Irak, dialami warga Cianjur lainnya.
"Di mana korban berangkat melalui oknum sponsor diduga ilegal asal Sukabumi, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mendorong keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Cianjur," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan setelah pihak keluarga atau korban pekerja migran membuat laporan resmi.
Sementara itu Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Provinsi Jabar Dhani Rahmad, mengatakan Rina yang sempat mengalami masalah di negara penempatan itu, akhirnya dapat dipulangkan ke Cianjur pada Senin (10/6).
"Kondisinya sangat memprihatinkan kakinya tidak bisa digerakkan, suara parau karena sering dipukul majikannya, dan tangan kirinya mengalami kaku diduga karena trauma," katanya.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Cianjur Prioritaskan Laki-laki dalam Penerimaan Pegawai Pabrik
Menurut dia, pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memulangkan Rina yang diduga menjadi korban TPPO dari oknum sponsor ilegal asal Sukabumi karena keluarga korban baru melaporkan dugaan TPPO dan penganiayaan pada 16 April 2024.
Korban yang baru bekerja selama lima bulan di Kota Erbil, Irak itu, kerap mendapat penyiksaan dari majikan seperti dipukul, diinjak, percobaan pemerkosaan, diseret hingga kondisinya harus dipapah dan tidak bisa berdiri sendiri.
"Kami akan membuat laporan resmi ke Polres Cianjur, terkait dugaan TPPO oknum sponsor TKW asal Sukabumi berinisial HU dan A yang mengirimkan Rina ke Irak," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah