SuaraBogor.id - Kabar kasus tindak pidana penjual orang (TPPO) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat saat ini tengah menjadi sorotan bagi pihak kepolisian Polres Cianjur.
Dugaan adanya TPPO itu dengan dalih bekerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa prosedur yang jelas atau ilegal, namun berujung masalah.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan selain gencar sosialisasi, juga bahkan pihaknya telah menyebarkan imbauan hingga pelosok melalui jajaran Polsek untuk mencegah terjadinya TPPO menimpa warga yang berniat memperbaiki ekonomi keluarga.
"Melalui sosialisasi dan imbauan yang disebar hingga ke pelosok bagian selatan Cianjur agar masyarakat lebih teliti memilih sponsor yang legal untuk mencari pekerjaan di luar negeri, jangan sampai sudah di negara orang baru sadar menjadi korban TPPO," katanya.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai permasalahan yang menimpa pekerja migran asal Cianjur, Rina Nurmarina (42) yang sempat viral karena diduga mengalami penganiayaan di Kota Erbil, Wilayah Ibu Kota Khurdistan, Irak, dialami warga Cianjur lainnya.
"Di mana korban berangkat melalui oknum sponsor diduga ilegal asal Sukabumi, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mendorong keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polres Cianjur," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan setelah pihak keluarga atau korban pekerja migran membuat laporan resmi.
Sementara itu Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Provinsi Jabar Dhani Rahmad, mengatakan Rina yang sempat mengalami masalah di negara penempatan itu, akhirnya dapat dipulangkan ke Cianjur pada Senin (10/6).
"Kondisinya sangat memprihatinkan kakinya tidak bisa digerakkan, suara parau karena sering dipukul majikannya, dan tangan kirinya mengalami kaku diduga karena trauma," katanya.
Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Cianjur Prioritaskan Laki-laki dalam Penerimaan Pegawai Pabrik
Menurut dia, pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk memulangkan Rina yang diduga menjadi korban TPPO dari oknum sponsor ilegal asal Sukabumi karena keluarga korban baru melaporkan dugaan TPPO dan penganiayaan pada 16 April 2024.
Korban yang baru bekerja selama lima bulan di Kota Erbil, Irak itu, kerap mendapat penyiksaan dari majikan seperti dipukul, diinjak, percobaan pemerkosaan, diseret hingga kondisinya harus dipapah dan tidak bisa berdiri sendiri.
"Kami akan membuat laporan resmi ke Polres Cianjur, terkait dugaan TPPO oknum sponsor TKW asal Sukabumi berinisial HU dan A yang mengirimkan Rina ke Irak," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara