SuaraBogor.id - Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air, salah satunya langkah yang dilakukan Pemkab Cianjur.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat atau kedapatan bermain judi online.
Sanksi berat yang akan dijatuhkan Pemkab Cianjur sendiri mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum.
"Perlu pengawasan ketat agar hal tersebut tidak menjadi semakin parah termasuk di lingkungan Pemkab Cianjur yang akan diberikan sanksi tegas jika ada yang bermain judi online," katanya.
Baca Juga: Penggelapan Dana PIP Rp48 Juta di SDN Neglasari Cianjur Terbongkar, Bupati: Usut Tuntas
Dia menjelaskan sangat prihatin karena judi online tidak hanya dimainkan orang dewasa namun sudah merambah ke anak-anak di bawah umur, berdasarkan informasi dari Menko Polhukam ada 80 ribu anak di bawah umur berusia 10 tahun sudah terbiasa bermain judi online.
Hal tersebut disebabkan semakin mudah dan bebasnya berbagai kalangan dalam mengakses internet terutama media sosial, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan orang tua ketika anak menggunakan internet terlebih telepon pintar.
Sedangkan untuk kalangan ASN, tutur dia, pihaknya meminta masing-masing pejabat di seluruh kedinasan dan organisasi perangkat daerah melakukan razia atau operasi rutin terhadap bawahannya guna menghindari kecanduan judi online.
"Saya tidak main-main untuk memberantas judi online di kalangan ASN sanksi tegas akan diterapkan termasuk sanksi hukum, seluruh pejabat di lingkungan dinas sebagai pengawas harus menjalankannya," kata Herman.
Pemkab Cianjur, tambah dia, menggencarkan upaya pencegahan kecanduan judi online bagi warga Cianjur dengan cara menyayangi diri, anak, keluarga dan masa depan, serta menyiapkan berbagai pelatihan dan pendampingan usaha bagi masyarakat.
Baca Juga: 25 Kios di Cianjur Disegel Polisi, Diduga Jual Obat Terlarang ke Pelajar SD
"Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cianjur mencatat seratusan kasus perceraian rumah tangga setiap bulan-nya akibat kecanduan judi online, sehingga istri mengajukan gugatan," katanya.
Berita Terkait
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!
-
Heboh Kasus Eks Sirkus OCI, Taman Safari Indonesia Tak Ingin Tercoreng
-
Butuh Dana Cepat? 3.324 PPPK di Bogor Bisa Sekolahkan SK di BUMD Bank Tegar Beriman: Cek Syaratnya
-
Bangga! Layanan Wealth Management BRI Diganjar Penghargaan Internasional oleh Euromoney
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat