Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 25 Juni 2024 | 09:14 WIB
Hati-Hati ASN Cianjur! Ketahuan Judi Online, Siap-Siap Disanksi Berat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraBogor.id - Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air, salah satunya langkah yang dilakukan Pemkab Cianjur.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat atau kedapatan bermain judi online.

Sanksi berat yang akan dijatuhkan Pemkab Cianjur sendiri mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum.

"Perlu pengawasan ketat agar hal tersebut tidak menjadi semakin parah termasuk di lingkungan Pemkab Cianjur yang akan diberikan sanksi tegas jika ada yang bermain judi online," katanya.

Baca Juga: Penggelapan Dana PIP Rp48 Juta di SDN Neglasari Cianjur Terbongkar, Bupati: Usut Tuntas

Dia menjelaskan sangat prihatin karena judi online tidak hanya dimainkan orang dewasa namun sudah merambah ke anak-anak di bawah umur, berdasarkan informasi dari Menko Polhukam ada 80 ribu anak di bawah umur berusia 10 tahun sudah terbiasa bermain judi online.

Hal tersebut disebabkan semakin mudah dan bebasnya berbagai kalangan dalam mengakses internet terutama media sosial, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan orang tua ketika anak menggunakan internet terlebih telepon pintar.

Sedangkan untuk kalangan ASN, tutur dia, pihaknya meminta masing-masing pejabat di seluruh kedinasan dan organisasi perangkat daerah melakukan razia atau operasi rutin terhadap bawahannya guna menghindari kecanduan judi online.

"Saya tidak main-main untuk memberantas judi online di kalangan ASN sanksi tegas akan diterapkan termasuk sanksi hukum, seluruh pejabat di lingkungan dinas sebagai pengawas harus menjalankannya," kata Herman.

Pemkab Cianjur, tambah dia, menggencarkan upaya pencegahan kecanduan judi online bagi warga Cianjur dengan cara menyayangi diri, anak, keluarga dan masa depan, serta menyiapkan berbagai pelatihan dan pendampingan usaha bagi masyarakat.

Baca Juga: 25 Kios di Cianjur Disegel Polisi, Diduga Jual Obat Terlarang ke Pelajar SD

"Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cianjur mencatat seratusan kasus perceraian rumah tangga setiap bulan-nya akibat kecanduan judi online, sehingga istri mengajukan gugatan," katanya.

Sehingga pencegahan menjadi fokus pemerintah daerah guna menghindarkan masyarakatnya tidak kecanduan judi online, sehingga menyebabkan angka perceraian tinggi, ini fenomena baru yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Bahkan pihaknya tengah menyiapkan berbagai cara untuk mencegah dan menghindarkan warga Cianjur kecanduan judi online yang dapat merusak rumah tangga dan masa depan dengan menggelar berbagai kegiatan pelatihan kewirausahaan dengan melibatkan berbagai kalangan. [Antara].

Load More