SuaraBogor.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakasa tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) akan mulai dibahas oleh DPRD Kota Bogor. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna internal yang digelar DPRD Kota Bogor, Senin (15/7/2024).
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto berharap Raperda PPKLP bisa menjadi dasar hukum perlindungan berupa pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam maupun diluar lingkungan satuan pendidikan, sehingga tidak lagi ada rasa ketakutan di masyarakat akan ancaman kekerasan terhadap anak-anak.
“Semoga Raperda PPKLP ini menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta meminimalisir peluang terjadinya kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya,” ungkap Atang.
Atang juga menyampaikan, latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP ini dikarenakan DPRD Kota Bogor melihat kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terjadi di Kota Bogor semakin marak, sehingga perlu diterbitkan aturan baru guna mengurai dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan.
“Kita mencatat semakin banyaknya kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk pula saat mobilitas anak dari sekolah ke rumah. Kami juga menerima banyak aduan dan masukan dari para pemerhati sekaligus praktisi dunia pendidikan akan kondisi yang semakin mencemaskan ini”, jelas Atang.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang tahun 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 40 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang tahun 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.
“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.
Raperda PPKLP Pertama di Indonesia
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Pasar Gembrong Sukasari
Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di KemenkumHAM, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Bapemperda, Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal menyampaikan tujuan dari penerapan peraturan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini adalah untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah.
Nantinya, Raperda PKKLP ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan.
“Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.
Menanggapi laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor telah bersepakat untuk menyetujui dimulainya pembahasan Raperda PPKLP.
Namun, Eka manyampaikan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan Raperda PPKLP yakni harus memperhatikan dimensi atau aspek materi muatan, asas atau prinsip yang harus diadopsi dan mengakomodasi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik.
Berita Terkait
-
PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukung DPRD Kota Bogor Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol
-
Raperda Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di Bogor Mulai Digagas
-
Rayakan Momen HJB ke-542, Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor
-
Perayaan HJB ke-542, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa
-
Garap Pembentukan Raperda PPKLP, DPRD Serap Aspirasi Masyarakat
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI Ungkap 3 Bekal Finansial Penting Bagi Generasi Muda
-
Kondisi Bogor Terdampak Krakatau, Sekda Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Rumah
-
Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen